TKA di Lokasi PT Laman Mining Tak Tercatat di Imigrasi Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Keberadaan dua orang warga negara asing (WNA) asal negara Tiongkok dan Taiwan yang beraktivitas sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di lokasi pelabuhan PT Laman Mining di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) tersebut ternyata belum tercatat di Kantor Imigrasi kelas III Ketapang.

Baca Juga :  WHW Gelar Shalat Iduladha dan Salurkan 21 Hewan Kurban ke Masyarakat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Darmunansyah saat di konfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima lapiran dari perusahaan terkait keberadaan TKA tersebut.

“Mereka belum ada lapor ke kita soal keberadaan TKA-nya,” ujar Darmunansyah saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (2/10/2018).

Terkait penempatan lokasi kerja yang diketahui tidak sesuai dengan surat Izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) dirinya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenanan dari Dinas Tenga Kerja.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Kucurkan Hibah Hampir Setengah M Buat Masjid Sirajul Munir

“Untuk persoalan itu ranahnya ada di Disnaker. Namun yang jelas keberadaan TKA disana belum ada laporan ke kita,” tandasnya. (Adi LC)

Comment