Ingatkan Perusahaan Sawit yang Beli TBS di Bawah Standar, Sutarmidji: Pasti Kita Sanksi

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji memberikan warning kepada pelaku usaha perkebunan sawit baik diolah menjadi CPO dan minyak goreng untuk tak mengambil kesempatan.

Sutarmidji meminta perusahaan perkebunan sawit yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan rakyat untuk mematuhi harga beli yang sudah ditetapkan Pemerintah.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal ini menyusul informasi larangan ekspor CPO yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ternyata masih simpang siur sehingga menimbulkan gejolak harga TBS.

Sutarmidji menegaskan, larangan ekspor yang akan efektif pada tanggal 28 April nanti tidak ada hubungan dengan harga TBS. Sebab harga CPO dan minyak goreng tetap saja tinggi.

Orang nomor satu di Kalbar ini menilai, pembelian di luar harga yang ditetapkan Pemerintah merupakan bagian dari perlawanan perusahaan perkebunan terhadap kebijakan larangan ekspor.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Raih Penghargaan KLA Kategori Nindya

“Saya minta Bupati tegas, beri sanksi yang keras, kalau perlu usulkan pembekuan perizinan tertentu pada mereka (perusahaan perkebunan sawit),” tegas Sutarmidji.

Sutarmidji memastikan akan terus memantau tindak tanduk perusahaan sawit.

“Jika terus terjadi pelanggaran, maka sanksi pasti kita lakukan,” tegas Sutarmidji.

Mantan Wali Kota Pontianak ini menyebutkan, tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut dalam upaya untuk menstabilkan pasokan minyak goreng dalam negeri.

Terlebih jika ditelaah lebih lanjut kebijakan larangan ekspor itu untuk refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS) bukan CPO.

Sutarmidji turut menjelaskan, bahwa harga CPO mengikuti harga CPO global. Sehingga harga saat ini cenderung naik.

“Jadi tidak ada alasan untuk membeli TBS sesuai keinginan perkebunan,” tegas Sutarmidji.

Baca Juga :  Pindah Tugas, Danlantamal XII Pamit ke Gubernur Kalbar

Sutarmidji meyakini, kisruh minyak goreng dalam negeri selesai maka kebijakan larangan ekspor pasti akan dicabut.

“Untuk Kalbar jangan sampai terjadi kelangkaan, karena kebutuhan Kalbar hanya sepersepuluh dari kapasitas produksi,” tegasnya mengingatkan produsen minyak goreng di Kalbar.

“Jadi jangan seenaknya saja, kalau perusahaan seenaknya, ya kita bisa lebih dari itu. Ayolah semua pelaku usaha yang menyangkut kebutuhanan pokok masyarakat untuk peka terhadap kondisi masyrakat,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalbar pada April 2022, harga TBS mencapai Rp2.828,94 hingga Rp3.780,59 per kilogram tergantung usia tanaman.

Comment