UMP di Kalbar Naik jadi Rp 2,8 Juta, Mulai Berlaku Tahun Depan

KalbarOnline, Pontianak – Mulai 1 Januari 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) naik 6,5 persen atau sebesar Rp 2.878.286.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengatakan, bahwa kenaikan UMP ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

“Saya sudah menetapkan UMP Provinsi Kalbar sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja. Upah minimum provinsi kita tetapkan sebesar Rp 2.878.286 ini meningkat 6,5 persen dari UMP tahun 2024,” ungkapnya, Senin (09/12/2024).

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Komitmen Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idul Fitri

Harisson menerangkan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi,” katanya.

Selain UMP, Pemprov Kalbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) yakni sektor pertanian, kehutanan dan perikanan serta sektor industri pengolahan seperti pengolahan kelapa sawit sebesar Rp 2.884.500.

Baca Juga :  Setelah dr. Rubini, Pemprov Kalbar Kembali Usulkan Tiga Nama Pejuang Kalbar Jadi Pahlawan Nasional

“Saya minta semua teman teman kabupaten kota, bupati Walikota untuk segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota masing-masing,” tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024). Informasi itu disampaikannya usai memimpin rapat terbatas tertutup bersama sejumlah menteri di Kantor Presiden, Jakarta. (Lid)

Comment