Massa Aksi Bela Negara 197 Unjuk Rasa di PT BSM, Ini Tuntutannya

KalbarOnline, Ketapang – Ratusan masyarakat Ketapang yang tergabung dalam Aksi Bela Negara 197 yang dikomandoi oleh Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) melakukan unjuk rasa di lokasi pabrik PT BSM di Desa Sei Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kamis (19/7/2018).

Kedatangan massa Aksi Bela Negara 197 ke PT BSM ini untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait polemik yang saat ini viral bahkan menurut pihaknya memakan korban yakni Mantan Kapolres Ketapang, AKBP Sunario.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Baca Juga: Massa Aksi Bela Negara 197 Unjuk Rasa di PT BSM

Adapun tuntutan yang disampaikan massa aksi bela negara 197 adalah sebagai berikut;

Pertama, PT BSM wajib angkat kaki dari daerah Kabupaten Ketapang, karena sudah berani melecehkan, menghina harga diri bangsa Indonesia dengan cara beekeinginan untuk membuat ‘Kantor Polisi Bersama’ sehingga menganggap Polri tidak mampu melaksanakan tugasnya di negara Indonesia.

Kedua, PT BSM wajib mengembalikan seluruh TKA Ilegal ke negaranya karena kalian sudah tidak mentaati aturan di negeri ini dengan cara membawa TKA Ilegal ke dalam PT BSM secara diam-diam.

Ketiga, PT BSM wajib mencabut dan menghilangkan simbol simbol negara China, seperti tulisan tulisan China serta patung besar yang berdiri megah disinyalir adalah tokoh komunis China kami minta untuk dirobohkan sekarang juga jika tidak maka kami yang akan merobohkan.

Baca Juga: Tujuh Tuntutan Massa Aksi 197 Terhadap PT BSM

Keempat, PT BSM wajib menunjukan kepada kami tentang perizinannya karena yang kami ketahui bahwa izin PT BSM ini adalah memakai IZN PT MPK yang mengelola HPh, sedangkan arela HPH adalah areal hutan produksi yang tidak boleh semaunya mengelola areal tersebut.

Baca Juga :  Pasca Viral ‘Kantor Polisi Bersama’, Kapolres Ketapang Dibebastugaskan

Kelima, kami meminta peetanggung jawaban pwmerintah baik Pemda Ketapang maupun Pemerintah Pusat menyakapi permasalahan PT BSM mulai dari Izin pelabuhan atau tersus hingga masalah TKA dan kami mendesak agar segera di bentuk tim untuk menyelidikinya.

Keenam, kami meminta pihak Kantor Imigrasi dan Kantor Bea dan Cukai Ketapang untuk mengontrol keluar masuk orang dan barang yang kami sinyalir banyak penyimpangan, kami mendesak untuk bertidak tegas menemukan penyimpangan tersebut.

Ketujuh, kami mendesak PT BSM untuk menghentikan barang impor dari China sebgai bahan baku dan peralatan pembangunan pabrik di PT BSM dan membeli semua kebutuhannya di Indonesia.

Saat dikonfirmasi, Ketua FPRK, Isa Anshari mengatakan kalau dirinya sangat terkejut ketika mengetahui adanya patung yang dibangun megah setinggi enam meter di lokasi perusahaan.

“Kami datang mau merobohkan patung itu, tapi ternyata perusahaan sudah lebih dulu membuang patung itu, kemudian menanggalkan plang-plang jalan bertuliskan bahasa China, tapi kami ada bukti-bukti foto dan video dan ini sudah diakui oleh perusahaan kalau barang-barang sebelumnya benar ada,” terangnya.

Untuk itu, ia pun meminta, pihak perusahaan agar mematuhi peraturan yang ada di negara Indonesia dan menjunjung tinggi merah putih, lantaran pihaknya tidak mau investasi berubah menjadi invasi.

Baca Juga :  Solar Langka, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai ke Gedung DPRD dan Kantor Bupati Ketapang

“Tolong seluruh investor agar tidak melakukan hal-hal yang mencoreng harga diri bangsa kami, kami akan kawal dan mengawasi jika masih ada patung atau timbol bertuliskan China terpasang maka kami akan robohkan semuanya,” cecarnya.

Ia juga berpesan kepada Kapolres Ketapang dan Dandim 1203 Ketapang yang baru agar berhati-hati dengan perusahaan PT BSM dan jangan sampai terjebak untuk kemudian menjadi korban seperti kejadian sebelumnya.

Sementara itu, tim Legal Perusahaan, Pakpahan mengatakan kalau tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal diperusahaannya, lantaran para TKA yang ada semuanya sudah memenuhi syarat baik Pasport, Visa serta IMTAnya.

“Semuanya sudah sesuai syarat yang ada. Saya selaku bagian legal sering komunikasi dan koordinasi kepada Imigrasi mengenai legalitas TKA yang ada,” akunya.

Ia melanjutkan, kalau TKA yang bekerja di perusahaannya berjumlah 41 orang yang mana berposisi dibagian-bagian tertentu dan tidak ada yang bekerja sebagai buruh kasar.

“Jabatannya satu diantaranya seperti Quality Control,” tuturnya.

Ia mengaku, berterimakasih atas masukan yang telah disampaikan FPRK serta masyarakat yang telah hadir menyampaikan aspirasi yang dinilainya tentu memberikan dampak positif bagi perusahaan dalam memperbaiki kekurangan yang ada di perusahaan. (Adi LC)

Comment