Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 31 Mei 2018 |
KalbarOnline, Bengkayang – Satuan Reserse Narkoba dan Sat Reskrim Polres Bengkayang dan di Backup oleh Polsek mengungkap peredaran sabu sebanyak 2 (dua) Kilogram di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra, SIK, MH mengatakan pengungkapan kasus ini saat anggotanya menerima informasi soal transaksi narkoba di Kecamatan Seluas.
“pelaku berhasil diamankan an. MH (38) warga Ds. Seluas dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram,” ucap Kapolres.
Dalam aksinya pelaku menyamarkan sabu yang disimpan dalam kantong Teh merk “Qing Shab” dimana pelaku saat itu membawa tas tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan pemesan barang haram dibengkayang akan melakukan transaksi di depan Kuburan Cina Bongja an. RL warga kota singkawang.
Saat akan dilakukan pengkapan, RL berusaha petugas dengan menabrakan kendaraanya mobil jenis Honda Jazz sehingga dilakukan tembakan peringatan dan melumpuhkan dan mengenai pelaku.
“Pelaku coba membahayakan petugas dengan menabrakan kendaraannya sehingga petugas melakukan tindakan dengan tembakan peringatan dan melumpuhkan yang mengenai pelaku, karena kehabisan darah saat akan dibawa kerumah sakit pelaku meninggal dunia,” ucap Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita 1 buah tas jinjing, 2 kantong plastik dan 1 handphone. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Penulis : Ramon / Hms Polres Bengkayang
Editor : Fai
Publish : KalbarOnline
KalbarOnline, Bengkayang – Satuan Reserse Narkoba dan Sat Reskrim Polres Bengkayang dan di Backup oleh Polsek mengungkap peredaran sabu sebanyak 2 (dua) Kilogram di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahids Putra, SIK, MH mengatakan pengungkapan kasus ini saat anggotanya menerima informasi soal transaksi narkoba di Kecamatan Seluas.
“pelaku berhasil diamankan an. MH (38) warga Ds. Seluas dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram,” ucap Kapolres.
Dalam aksinya pelaku menyamarkan sabu yang disimpan dalam kantong Teh merk “Qing Shab” dimana pelaku saat itu membawa tas tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan pemesan barang haram dibengkayang akan melakukan transaksi di depan Kuburan Cina Bongja an. RL warga kota singkawang.
Saat akan dilakukan pengkapan, RL berusaha petugas dengan menabrakan kendaraanya mobil jenis Honda Jazz sehingga dilakukan tembakan peringatan dan melumpuhkan dan mengenai pelaku.
“Pelaku coba membahayakan petugas dengan menabrakan kendaraannya sehingga petugas melakukan tindakan dengan tembakan peringatan dan melumpuhkan yang mengenai pelaku, karena kehabisan darah saat akan dibawa kerumah sakit pelaku meninggal dunia,” ucap Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita 1 buah tas jinjing, 2 kantong plastik dan 1 handphone. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Penulis : Ramon / Hms Polres Bengkayang
Editor : Fai
Publish : KalbarOnline
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini