Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 13 September 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi
Pemuda dan Mahasiswa Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran
Digulis Pontianak, Kamis (12/9/2019) sore. Aksi unjuk rasa itu dilakukan dalam
rangka mendukung revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam aksi tersebut, tampak beberapa orang saling bergantian
berorasi menyuarakan aspirasinya. Tak sekadar berorasi, massa juga tampak
membawa spanduk bertuliskan dukungan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002
tersebut.
“Aksi ini kami lakukan dalam rangka mendukung dan memperkuat
upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Usulan DPR RI tentang
revisi UU KPK itu merupakan langkah perbaikan sistem dalam meningkatkan
integritas serta penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar
koordinator aksi, Adi Afrianto di Bundaran Digulis Pontianak.
Adi mengatakan, revisi UU KPK bukan untuk melemahkan KPK
sebagaimana yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan. Sebaliknya, adanya revisi
UU KPK justru untuk menguatkan kinerja KPK. Adi lantas mengurai poin demi poin
yang diusulkan DPR berkenaan dengan revisi UU KPK.
“Beberapa poin usulan yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK
tidak ada sama sekali berisikan pelemahan terhadap KPK. Pertama, kedudukan KPK
sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau
pemerintahan merupakan cabang kekuasaan eksekutif. Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnva KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara. Kedua,
KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun,
pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan
Pengawas KPK,” kata Adi.
Ketiga, lanjut Adi, KPK selaku lembaga penegak hukum
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di
Indonesia (Integrated Criminal Justice System). Oleh karena itu, KPK harus
bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain, sesuai dengan hukum acara
Indonesia. Keempat kata Adi, dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang
pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib
menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara
negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
“Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan
diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya, Dewan Pengawas KPK dibantu oleh organ pelaksana
pengawas. Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap
perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai
dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan
tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.
Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan
bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan
atau berdasarkan putusan praperadilan,” tukasnya.
Adi menambahkan bahwa dengan adanya revisi UU ini, KPK
diharapkan dapat lebih fokus pada fungsi pencegahan dibandingkan penindakan.
Dalam kesempatan yang sama, Adi juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir
dengan revisi UU KPK, karena menurutnya masih banyak lembaga lain yang bertugas
membantu KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Sebelum menutup aksinya, gerombolan massa ini juga sempat
mengheningkan cipta selama beberapa saat guna mengenang mendiang Presiden
ketiga Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin
Jusuf Habibie yang wafat pada Rabu (11/9/2019) malam.
Aksi yang mendapat pengawalan dari personel Kepolisian Resor
Kota Pontianak itu pun ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap sebagai
berikut.
1. Mendukung revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK
dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Mendukung revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional,
tegas dan berintegritas.
3. Mendukung revisi UU KPK sebagai upaya perbaikan sistem
peradilan pidana, menghindari politisasi penegakan hukum dan untuk penegakan
demokrasi.
4. Mendukung calon pimpinan (Capim) KPK hasil seleksi pansel
KPK.
5. Menolak intervensi kelompok tertentu terhadap DPR RI dalam penetapan 5 dari 10 capim KPK hasil seleksi pansel KPK.
6. Mengapresiasi kinerja-kinerja KPK RI dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi di Indonesia. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi
Pemuda dan Mahasiswa Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran
Digulis Pontianak, Kamis (12/9/2019) sore. Aksi unjuk rasa itu dilakukan dalam
rangka mendukung revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam aksi tersebut, tampak beberapa orang saling bergantian
berorasi menyuarakan aspirasinya. Tak sekadar berorasi, massa juga tampak
membawa spanduk bertuliskan dukungan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002
tersebut.
“Aksi ini kami lakukan dalam rangka mendukung dan memperkuat
upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Usulan DPR RI tentang
revisi UU KPK itu merupakan langkah perbaikan sistem dalam meningkatkan
integritas serta penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar
koordinator aksi, Adi Afrianto di Bundaran Digulis Pontianak.
Adi mengatakan, revisi UU KPK bukan untuk melemahkan KPK
sebagaimana yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan. Sebaliknya, adanya revisi
UU KPK justru untuk menguatkan kinerja KPK. Adi lantas mengurai poin demi poin
yang diusulkan DPR berkenaan dengan revisi UU KPK.
“Beberapa poin usulan yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK
tidak ada sama sekali berisikan pelemahan terhadap KPK. Pertama, kedudukan KPK
sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau
pemerintahan merupakan cabang kekuasaan eksekutif. Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnva KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara. Kedua,
KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun,
pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan
Pengawas KPK,” kata Adi.
Ketiga, lanjut Adi, KPK selaku lembaga penegak hukum
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di
Indonesia (Integrated Criminal Justice System). Oleh karena itu, KPK harus
bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain, sesuai dengan hukum acara
Indonesia. Keempat kata Adi, dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang
pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib
menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara
negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
“Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan
diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya, Dewan Pengawas KPK dibantu oleh organ pelaksana
pengawas. Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap
perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai
dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan
tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.
Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan
bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan
atau berdasarkan putusan praperadilan,” tukasnya.
Adi menambahkan bahwa dengan adanya revisi UU ini, KPK
diharapkan dapat lebih fokus pada fungsi pencegahan dibandingkan penindakan.
Dalam kesempatan yang sama, Adi juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir
dengan revisi UU KPK, karena menurutnya masih banyak lembaga lain yang bertugas
membantu KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Sebelum menutup aksinya, gerombolan massa ini juga sempat
mengheningkan cipta selama beberapa saat guna mengenang mendiang Presiden
ketiga Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin
Jusuf Habibie yang wafat pada Rabu (11/9/2019) malam.
Aksi yang mendapat pengawalan dari personel Kepolisian Resor
Kota Pontianak itu pun ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap sebagai
berikut.
1. Mendukung revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK
dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Mendukung revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional,
tegas dan berintegritas.
3. Mendukung revisi UU KPK sebagai upaya perbaikan sistem
peradilan pidana, menghindari politisasi penegakan hukum dan untuk penegakan
demokrasi.
4. Mendukung calon pimpinan (Capim) KPK hasil seleksi pansel
KPK.
5. Menolak intervensi kelompok tertentu terhadap DPR RI dalam penetapan 5 dari 10 capim KPK hasil seleksi pansel KPK.
6. Mengapresiasi kinerja-kinerja KPK RI dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi di Indonesia. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini