Pontianak    

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kalbar Dukung Revisi UU KPK

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 13 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi

Pemuda dan Mahasiswa Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran

Digulis Pontianak, Kamis (12/9/2019) sore. Aksi unjuk rasa itu dilakukan dalam

rangka mendukung revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam aksi tersebut, tampak beberapa orang saling bergantian

berorasi menyuarakan aspirasinya. Tak sekadar berorasi, massa juga tampak

membawa spanduk bertuliskan dukungan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

tersebut.

“Aksi ini kami lakukan dalam rangka mendukung dan memperkuat

upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Usulan DPR RI tentang

revisi UU KPK itu merupakan langkah perbaikan sistem dalam meningkatkan

integritas serta penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar

koordinator aksi, Adi Afrianto di Bundaran Digulis Pontianak.

Adi mengatakan, revisi UU KPK bukan untuk melemahkan KPK

sebagaimana yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan. Sebaliknya, adanya revisi

UU KPK justru untuk menguatkan kinerja KPK. Adi lantas mengurai poin demi poin

yang diusulkan DPR berkenaan dengan revisi UU KPK.

“Beberapa poin usulan yang diajukan DPR dalam revisi UU KPK

tidak ada sama sekali berisikan pelemahan terhadap KPK. Pertama, kedudukan KPK

sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau

pemerintahan merupakan cabang kekuasaan eksekutif. Dalam menjalankan tugas dan

wewenangnva KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil

Negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara. Kedua,

KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun,

pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan

Pengawas KPK,” kata Adi.

Ketiga, lanjut Adi, KPK selaku lembaga penegak hukum

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di

Indonesia (Integrated Criminal Justice System). Oleh karena itu, KPK harus

bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain, sesuai dengan hukum acara

Indonesia. Keempat kata Adi, dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang

pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib

menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara

negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

“Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan

diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dalam menjalankan

tugas dan wewenangnya, Dewan Pengawas KPK dibantu oleh organ pelaksana

pengawas. Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap

perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai

dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan

tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.

Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan

bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan

atau berdasarkan putusan praperadilan,” tukasnya.

Adi menambahkan bahwa dengan adanya revisi UU ini, KPK

diharapkan dapat lebih fokus pada fungsi pencegahan dibandingkan penindakan.

Dalam kesempatan yang sama, Adi juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir

dengan revisi UU KPK, karena menurutnya masih banyak lembaga lain yang bertugas

membantu KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sebelum menutup aksinya, gerombolan massa ini juga sempat

mengheningkan cipta selama beberapa saat guna mengenang mendiang Presiden

ketiga Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin

Jusuf Habibie yang wafat pada Rabu (11/9/2019) malam.

Aksi yang mendapat pengawalan dari personel Kepolisian Resor

Kota Pontianak itu pun ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap sebagai

berikut.

1. Mendukung revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK

dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

2. Mendukung revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional,

tegas dan berintegritas.

3. Mendukung revisi UU KPK sebagai upaya perbaikan sistem

peradilan pidana, menghindari politisasi penegakan hukum dan untuk penegakan

demokrasi.

4. Mendukung calon pimpinan (Capim) KPK hasil seleksi pansel

KPK.

5. Menolak intervensi kelompok tertentu terhadap DPR RI dalam penetapan 5 dari 10 capim KPK hasil seleksi pansel KPK.

6. Mengapresiasi kinerja-kinerja KPK RI dalam pencegahan dan

pemberantasan korupsi di Indonesia. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Pemkot Berencana Bangun Pengolahan Air Limbah
Jumat, 13 September 2019
Artikel Sebelumnya
PT WHW dan KUPP III Kendawangan Bersih-bersih Laut dan Pantai
Jumat, 13 September 2019

Berita terkait