Kampanye Boleh Dilakukan di Kampus, Tapi dengan Syarat…

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan bahwa kegiatan kampanye pilkada 2024 boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi atau kampus.

Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi menyebutkan, aturan perguruan tinggi diperbolehkan sebagai tempat untuk penyelenggaraan kampanye itu tertuang dalam rancangan peraturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di pemilu 2024.

“Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di pemilu 2024. Dalam hal ini, diatur bahwa perguruan tinggi dapat menjadi tempat kampanye dalam bentuk dialog dan pertemuan terbatas,” ungkapnya Kartono usai Sosialisasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2024, di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (19/09/2024).

Baca Juga :  Rapat bersama Panglima TNI, Gubernur Kalbar Bocorkan Data Perusahaan "Penyebab" Karhutla

Kendati demikian, ada beberapa catatan dan persyaratan jika pasangan calon (paslon) ingin menyelenggarakan kampanye di lingkungan kampus.

“Namun, dengan catatan, tidak boleh memasang alat peraga kampanye atau membuat atribut kampanye. Yang paling penting, kampanye tersebut harus mendapat izin dari pihak penyelenggara pendidikan, dan harus dilakukan secara adil dan setara untuk semua pasangan calon,” tegas Kartono.

Kartono mengatakan, kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan dengan harapan dapat memberikan edukasi politik kepada mahasiswa. Meskipun demikian, Kartono bilang, tetap ditekankan bahwa penyelenggara kampanye di perguruan tinggi harus mematuhi aturan, seperti larangan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang.

Baca Juga :  Sekda Ketapang Akan Bentuk Satgas Relawan Siaga Penanggulangan Bencana Tiap Kecamatan dan Desa

“Kalau mahasiswa kan bukan pegawai negeri sipil. Tapi kalau ada mahasiswa yang PNS tidak boleh jadi peserta kampanye,” tukasnya. (Lid)

Comment