Eksekutif Pontianak Usulkan 4 Raperda Sekaligus, Raperda Smart City Jadi Sorotan Legislatif

KalbarOnline, Pontianak – Eksekutif Kota Pontianak mengusulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ketenagakerjaan, Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), dan Smart City.

“PBG ini secara bertahap akan menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (30/3/2022).

Taserna

Kalau Raperda PBG sudah disahkan menjadi Perda, kata Edi Rusdi Kamtono, retribusinya akan masuk ke kas daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Baca Juga :  UMK Pontianak 2025 Tembus Rp 3 Juta, Pemkot Siap Awasi Penerapan di Perusahaan

Pengusulan Raperda PBG ini merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Saturuddin mengatakan, keempat Raperda yang diusulkan eksekutif itu memang memang harus disegerakan.

Baca Juga :  Jumlah Pasien DBD di RSUD dr. Soedarso Terus Bertambah

Khususnya Raperda tentang Smart City, karena selama ini program Smart City di Kota Pontianak sudah berjalan, namun belum memiliki landasan hukum daerah yang kuat.

“Jadi kita siapkan payung hukumnya, supaya segera terwujud Pontianak Smart City,” jelas Sataruddin. (*)

Comment