FSGI Singgung Kota Tanjung Pandang yang Masih Buka Sekolah

KalbarOnline.com – Terdapat kasus pada tiga SMP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat yang kedapatan terkena positif Covid-19 setelah melakukan swab test. Sekolah tersebut adalah SMPN 2, SMPN 3 dan SMPN 4.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Saat ini ketiga sekolah tersebut telah dilakukan penutupan. Akan tetapi untuk sekolah lainnya tidak. Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Marta Tanjung pun mengkritisi hal tersebut.

Bahkan, berdasarkan data daftar periksa kesiapan satuan pendidikan Kemendikbud, SMPN 2 dan SMPN 4 tidak mengisi daftar periksa. Ini pun membuat pertanyaan, bagaimana bisa mereka diizinkan untuk buka, meskipun mereka tidak mengisi daftar periksa.

“Jadi kita lihat bahwa ada prosedur yang tidak dijalankan, pertanyaannya kenapa sekolah itu bisa dibuka. Ada kasus positif Covid-19 dan akhirnya ini ditutup. Ini aja yang ditutup, sekolah yang lain engga. Patut dipertanyakan juga kebijakan daerah setempat,” ungkapnya dalam diskusi online, Senin (17/8).

Baca Juga :  Gubernur Hingga Kapolda Diminta Melarang Kegiatan Pengumpulan Massa

Baca juga: Buka Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19 Sama Saja Korbankan Anak-anak

Selain itu, dia meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap seluruh warga di lingkungan sekolah, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kalimantan Barat. Hal tersebut dilakukan sebelum pembukaan sekolah.

“Ini patut dicontoh Pemda lainnya kepada peserta didik dan tenaga didik, kemudian Pemda Kalbar mengambil kebijakan tidak membuka sekolah,” ujarnya.

Kemudian ia menuturkan, apabila pemerintah Kota Tanjung Pandang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka, bukan tidak mungkin kasus akan semakin bertambah.

Baca Juga :  Obat Covid-19 Buatan Indonesia Bisa Bunuh 98 Persen Virus dalam 3 Hari

“Akan semakin banyak anak didik dan guru yang terpapar. Bisa kita lihat SKB Empat Menteri banyak kelemahannya, tidak bisa dilaksanakan di lapangan,” jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani pun mengatakan apabila kedapatan terdapat suatu satuan pendidikan ataupun daerah yang berubah, maka wajib untuk dilakukan penutupan.

“Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan,” terang dia kepada KalbarOnline.com, Rabu (12/8).

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment