KPK Lantik 38 Pejabat Struktural, 6 di Antaranya Jenderal Polri

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 38 pejabat struktural menindaklanjuti Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Enam pejabat di antaranya berasal dari Polri.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Perkom tersebut membuat perubahan nomenklatur dan menambah jabatan baru di lembaga internal komisi antirasuah.

“Bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri diikuti sejumlah pejabat baru, Selasa (5/1).

Baca Juga :  Instruksi Jokowi: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Buat SIM-STNK, Hingga Umrah dan Haji

“Hari ini organisasi tata kelola (ortaka) kita resmi dan kita angkat pegawai KPK, insan KPK yang menurut catatan rekan-rekan yang berhak mengisi ortaka tersebut,” sambungnya.

Keenam anggota Polri yang dilantik menjadi pejabat struktural di lembaga antirasuah adalah Brigjen Didik Agung Wijanarko sebagai Direktur Koordinasi Supervisi I, kemudian Brigjen Agung Yudha Wibowo sebagai Direktur Monitoring, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menjadi Direktur Koordinasi Supervisi III.

Baca Juga :  Vaksin Upaya Serius Negara Melindungi Masyarakat

Brigjen Kumbul Kuswijayanto Sudjadi dilantik sebagai Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Brigjen Yudhiawan sebagai Direktur Koordinasi Supervisi II, dan Brigjen Karyoto sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Baca juga: Ubah Struktur Organisasi, KPK Hapus Deputi Pengawasan Internal

Comment