Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 31 Mei 2019 |
KalbarOnline, Ketapang
– Polsubsektor Air Upas bersama Farmasi Puskesmas Air Upas melakukan
pemusnahan barang kadaluarsa hasil (sidak) inspeksi mendadak di sejumlah toko
sembako dan mini market di Kecamatan Air Upas.
Kegiatan yang dihadiri sejumlah unsur forkopimcam dan tokoh
masyarakat Air Upas ini dilangsungkan di Kantor Polsubsektor Air Upas, Jumat
(31/5/2019).
Pemusnahan ini dilakukan mengingat maraknya peredaran barang
tidak layak konsumsi atau barang kadaluarsa seperti makanan, minuman dan
obat-obatan di toko sembako dan mini market di Air Upas. Pemusnahan barang
kadaluarsa tersebut merupakan bentuk aksi cepat tanggap dari pihak Farmasi dan Polsubsektor
Air Upas yang merespon keluhan-keluhan masyarakat dengan melakukan sidak ke
toko sembako dan mini market pada Selasa pekan lalu.
Kapolsek Marau, Iptu Agus Pasek Sudina melalui kepala
Polsubsektor Air Upas, Aiptu Saidor Padang mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan
tanggapan dan tindaklanjut dari keluhan-keluhan masyarakat Air Upas tentang
maraknya peredaran barang kadaluarsa.
“Sehingga dari pihak Farmasi puskesmas Air Upas dengan
menggandeng kami selaku pihak kepolisian Air Upas untuk sidak ke toko sembako
dan mini market yang hasilnya ditemukan di beberapa tempat masih ada pedagang
yang nakal dengan menjual barang kadaluarsa,” tukasnya.
“Kemarin selama tiga hari dari tanggal 21 sampai 23 kami dan
kawan-kawan dari Farmasi puskesmas Air Upas sidak ke toko-toko dan mini market Air
Upas yang menemukan barang-barang kadaluarsa,” timpalnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan farmasi
puskesmas Air Upas agar kegiatan serupa tidak hanya dilakukan setiap tahun tapi
akan berkesinambungan yang agendanya akan dilakukan secara rutin.
“Tujuan kami agar toko-toko dan mini market di Air Upas
tidak lagi menjual barang-barang kadaluarsa yang ada di tokonya masing-masing
karena ini sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau para pedagang agar lebih jeli dan
tidak memajang barang-barang yang mendekati masa kadaluarsa.
“Alangkah lebih baiknya tidak dipajang di rak barang,”
tandasnya. (Goda)
KalbarOnline, Ketapang
– Polsubsektor Air Upas bersama Farmasi Puskesmas Air Upas melakukan
pemusnahan barang kadaluarsa hasil (sidak) inspeksi mendadak di sejumlah toko
sembako dan mini market di Kecamatan Air Upas.
Kegiatan yang dihadiri sejumlah unsur forkopimcam dan tokoh
masyarakat Air Upas ini dilangsungkan di Kantor Polsubsektor Air Upas, Jumat
(31/5/2019).
Pemusnahan ini dilakukan mengingat maraknya peredaran barang
tidak layak konsumsi atau barang kadaluarsa seperti makanan, minuman dan
obat-obatan di toko sembako dan mini market di Air Upas. Pemusnahan barang
kadaluarsa tersebut merupakan bentuk aksi cepat tanggap dari pihak Farmasi dan Polsubsektor
Air Upas yang merespon keluhan-keluhan masyarakat dengan melakukan sidak ke
toko sembako dan mini market pada Selasa pekan lalu.
Kapolsek Marau, Iptu Agus Pasek Sudina melalui kepala
Polsubsektor Air Upas, Aiptu Saidor Padang mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan
tanggapan dan tindaklanjut dari keluhan-keluhan masyarakat Air Upas tentang
maraknya peredaran barang kadaluarsa.
“Sehingga dari pihak Farmasi puskesmas Air Upas dengan
menggandeng kami selaku pihak kepolisian Air Upas untuk sidak ke toko sembako
dan mini market yang hasilnya ditemukan di beberapa tempat masih ada pedagang
yang nakal dengan menjual barang kadaluarsa,” tukasnya.
“Kemarin selama tiga hari dari tanggal 21 sampai 23 kami dan
kawan-kawan dari Farmasi puskesmas Air Upas sidak ke toko-toko dan mini market Air
Upas yang menemukan barang-barang kadaluarsa,” timpalnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan farmasi
puskesmas Air Upas agar kegiatan serupa tidak hanya dilakukan setiap tahun tapi
akan berkesinambungan yang agendanya akan dilakukan secara rutin.
“Tujuan kami agar toko-toko dan mini market di Air Upas
tidak lagi menjual barang-barang kadaluarsa yang ada di tokonya masing-masing
karena ini sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau para pedagang agar lebih jeli dan
tidak memajang barang-barang yang mendekati masa kadaluarsa.
“Alangkah lebih baiknya tidak dipajang di rak barang,”
tandasnya. (Goda)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini