Ketapang    

Polsubsektor dan Farmasi Puskesmas Air Upas Musnahkan Barang Kadaluarsa

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 31 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Polsubsektor Air Upas bersama Farmasi Puskesmas Air Upas melakukan

pemusnahan barang kadaluarsa hasil (sidak) inspeksi mendadak di sejumlah toko

sembako dan mini market di Kecamatan Air Upas.

Kegiatan yang dihadiri sejumlah unsur forkopimcam dan tokoh

masyarakat Air Upas ini dilangsungkan di Kantor Polsubsektor Air Upas, Jumat

(31/5/2019).

Pemusnahan ini dilakukan mengingat maraknya peredaran barang

tidak layak konsumsi atau barang kadaluarsa seperti makanan, minuman dan

obat-obatan di toko sembako dan mini market di Air Upas. Pemusnahan barang

kadaluarsa tersebut merupakan bentuk aksi cepat tanggap dari pihak Farmasi dan Polsubsektor

Air Upas yang merespon keluhan-keluhan masyarakat dengan melakukan sidak ke

toko sembako dan mini market pada Selasa pekan lalu.

Kapolsek Marau, Iptu Agus Pasek Sudina melalui kepala

Polsubsektor Air Upas, Aiptu Saidor Padang mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan

tanggapan dan tindaklanjut dari keluhan-keluhan masyarakat Air Upas tentang

maraknya peredaran barang kadaluarsa.

“Sehingga dari pihak Farmasi puskesmas Air Upas dengan

menggandeng kami selaku pihak kepolisian Air Upas untuk sidak ke toko sembako

dan mini market yang hasilnya ditemukan di beberapa tempat masih ada pedagang

yang nakal dengan menjual barang kadaluarsa,” tukasnya.

“Kemarin selama tiga hari dari tanggal 21 sampai 23 kami dan

kawan-kawan dari Farmasi puskesmas Air Upas sidak ke toko-toko dan mini market Air

Upas yang menemukan barang-barang kadaluarsa,” timpalnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan farmasi

puskesmas Air Upas agar kegiatan serupa tidak hanya dilakukan setiap tahun tapi

akan berkesinambungan yang agendanya akan dilakukan secara rutin.

“Tujuan kami agar toko-toko dan mini market di Air Upas

tidak lagi menjual barang-barang kadaluarsa yang ada di tokonya masing-masing

karena ini sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau para pedagang agar lebih jeli dan

tidak memajang barang-barang yang mendekati masa kadaluarsa.

“Alangkah lebih baiknya tidak dipajang di rak barang,”

tandasnya. (Goda)

Artikel Selanjutnya
PLN UP3 Ketapang Siap Dukung Kenyamanan Pelanggan Rayakan Idul Fitri
Jumat, 31 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Buka Lomba Kaligrafi Syiar Ramadhan ICMI Sintang, Bupati Jarot Sebut Medium Dakwah
Jumat, 31 Mei 2019

Berita terkait