Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 09 Agustus 2022 |
KalbarOnline, Ketapang - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, berinisial BO (52 tahun).
Warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang itu diamankan ketika sedang mengangkut 12 drum minyak solar bersubsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi, pada Senin 08 Agustus 2022 sekitar pukul 02.20 Wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin menerangkan, bahwa pelaku ditangkap di Jalan Pelang – Tumbang Titi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang.
"Kita telah mengamankan BO ini beserta satu unit mobil Isuzu Traga dengan Nomor Polisi KB 8815 GG warna putih yang bermuatan 12 drum minyak jenis solar atau sekitar 2.400 liter, dimana menurut keterangan dari pelaku, minyak tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku kepada pengecer minyak dengan harga diatas harga subsidi " kata Yasin, Selasa 09 Agustus 2022.
Yasin menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut. Dimana BO, disangkakan telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Kita pastikan akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat, apabila mengetahui adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut," jelas Yasin. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, berinisial BO (52 tahun).
Warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang itu diamankan ketika sedang mengangkut 12 drum minyak solar bersubsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi, pada Senin 08 Agustus 2022 sekitar pukul 02.20 Wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin menerangkan, bahwa pelaku ditangkap di Jalan Pelang – Tumbang Titi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang.
"Kita telah mengamankan BO ini beserta satu unit mobil Isuzu Traga dengan Nomor Polisi KB 8815 GG warna putih yang bermuatan 12 drum minyak jenis solar atau sekitar 2.400 liter, dimana menurut keterangan dari pelaku, minyak tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku kepada pengecer minyak dengan harga diatas harga subsidi " kata Yasin, Selasa 09 Agustus 2022.
Yasin menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut. Dimana BO, disangkakan telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Kita pastikan akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat, apabila mengetahui adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut," jelas Yasin. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini