Kubu Raya    

4 Warga Asal Polandia Ditetapkan Sebagai Tersangka : Kedapatan Bawa Tumbuhan dan Satwa Liar dari Bukit Kelam

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 23 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

(KLHK) menetapkan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia sebagai tersangka.

Keempat warga berkebangsaan Polandia ini kedapatan membawa

tumbuhan dan satwa liar berjumlah 283 jenis yang berasal dan Kawasan Hutan

Taman Wisata Alarn Bukit Kelam, Sintang tanpa izin.

“Pada 18 Maret 2019, Tim Gabungan Timpora melakukan operasi

bersama pengawasan keimigrasian di wilayah Kecamatan Kelam Permai. Dari

kegiatan yang ada ditemukan WNA asal Polandia membawa tumbuhan dan satwa liar

tanpa izin,” ujar Kasi Wil III Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan

Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, David Muhammad di Satuan Polisi

Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan, Jumat (22/3/2019) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, 4 WNA asal Polandia yang masing-masing

berinisial OJ (31), HF (44), BP (31) dan T6 (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh

penyidik.

“Penyidik Balai Gakkum saat ini masih akan terus mengusut

dan mengungkap pelaku Iainnya yang terlibat,” tukasnya.

Sementara dari hasil identifikasi BKSDA Kalimantan Barat

yang dibantu oleh laboratorium MIPA Universitas Tanjungpura Pontianak, 283

jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL) 

tersebut terdiri dari kelabang 45 ekor, laba-laba 96 ekor, kumbang tanah

40 ekor, kaki seribu 20 ekor, katak mulut sempit 3 ekor.

Kemudian, ular birang 1 ekor, kalajengking cambuk 42 ekor,

kalajengking cambuk tidak berekor 3 ekor, kecoa hutan 10 ekor, kalajengking 19

ekor, tumbuhan anggrek dendrobium 2 rumpun, anggrek mutiara 1 rumpun dan tumbuhan

daun kupu kupu 1 rumpun.

“Selain 283 jenis TSL yang disita tersebut, penyidik juga

menyita 314 buah wadah plastik dari tersangka dan 110 buah di antaranya dibawa

langsung dari Polandia,” terangnya.

Sementara dari hasil identifikasi BKSDA Kalimantan Barat

juga menyatakan bahwa 283 jenis TSL tersebut tidak masuk kategori dilindungi/tidak

dilindungi karena tidak masuk dalam Iampiran pada pada PP No. 106 tahun 2018

tentang perubahan kedua atas P.20 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa

yang dilindungi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, mereka

mengaku mengambil dan membawa 283 jenis TSL tersebut dari sekitar Goa Maria

yang merupakan wilayah Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Bukit Kelam. Mereka juga

mengaku bahwa mengambil ke 283 jenis TSL tersebut untuk difoto dan kemudian

dilepaskan. Tetapi dari banyaknya jenis yang mereka ambil dan sebagian

tabung/wadah plastik yang dibawa langsung dari Polandia maka akan diusut Iebih

Ianjut terkait kepentingan keempat tersangka tersebut,” tukasnya.

Penyidik Balai Gakkum menetapkan keempat WNA tersangka

berdasarkan dua alat bukti karena telah melanggar Undang-Undang No. 41 tahun

1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf m Jo. Pasal 78 Ayat (12), dengan

ancaman hukum penjara paling lama 1 tahun, plus denda paling banyak Rp50 juta.

“Tersangka juga diduga melakukan penyalahgunaan visa dan

akan diserahkan ke Imigrasi Sanggau untuk dilakukan proses hukum terkait dugaan

penyalah gunaan visa tersebut. Sehingga selain dikenakan Undang-undang

kehutanan juga akan dikenakan Undang-undang Imigrasi. Dalam penangan perkara

ini Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan mendapat dukungan dari Korwas PPNS

Polda Kalimantan Barat,” kata dia.

Dalam penangan perkara ini Penyidik Balai Gakkum

KLHK Kalimantan mendapat dukungan dari Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Selain UMKM Center, Pemkot Pontianak Punya waroengkite.id : ‘Rumah Maya’ Pelaku UMKM Pasarkan Produk Secara Online
Sabtu, 23 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Resmikan Gedung UMKM Center : Wadah Bagi Pelaku UMKM
Sabtu, 23 Maret 2019

Berita terkait