Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 23 Maret 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) menetapkan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia sebagai tersangka.
Keempat warga berkebangsaan Polandia ini kedapatan membawa
tumbuhan dan satwa liar berjumlah 283 jenis yang berasal dan Kawasan Hutan
Taman Wisata Alarn Bukit Kelam, Sintang tanpa izin.

“Pada 18 Maret 2019, Tim Gabungan Timpora melakukan operasi
bersama pengawasan keimigrasian di wilayah Kecamatan Kelam Permai. Dari
kegiatan yang ada ditemukan WNA asal Polandia membawa tumbuhan dan satwa liar
tanpa izin,” ujar Kasi Wil III Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, David Muhammad di Satuan Polisi
Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan, Jumat (22/3/2019) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, 4 WNA asal Polandia yang masing-masing
berinisial OJ (31), HF (44), BP (31) dan T6 (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh
penyidik.
“Penyidik Balai Gakkum saat ini masih akan terus mengusut
dan mengungkap pelaku Iainnya yang terlibat,” tukasnya.
Sementara dari hasil identifikasi BKSDA Kalimantan Barat
yang dibantu oleh laboratorium MIPA Universitas Tanjungpura Pontianak, 283
jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL)
tersebut terdiri dari kelabang 45 ekor, laba-laba 96 ekor, kumbang tanah
40 ekor, kaki seribu 20 ekor, katak mulut sempit 3 ekor.
Kemudian, ular birang 1 ekor, kalajengking cambuk 42 ekor,
kalajengking cambuk tidak berekor 3 ekor, kecoa hutan 10 ekor, kalajengking 19
ekor, tumbuhan anggrek dendrobium 2 rumpun, anggrek mutiara 1 rumpun dan tumbuhan
daun kupu kupu 1 rumpun.
“Selain 283 jenis TSL yang disita tersebut, penyidik juga
menyita 314 buah wadah plastik dari tersangka dan 110 buah di antaranya dibawa
langsung dari Polandia,” terangnya.
Sementara dari hasil identifikasi BKSDA Kalimantan Barat
juga menyatakan bahwa 283 jenis TSL tersebut tidak masuk kategori dilindungi/tidak
dilindungi karena tidak masuk dalam Iampiran pada pada PP No. 106 tahun 2018
tentang perubahan kedua atas P.20 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa
yang dilindungi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, mereka
mengaku mengambil dan membawa 283 jenis TSL tersebut dari sekitar Goa Maria
yang merupakan wilayah Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Bukit Kelam. Mereka juga
mengaku bahwa mengambil ke 283 jenis TSL tersebut untuk difoto dan kemudian
dilepaskan. Tetapi dari banyaknya jenis yang mereka ambil dan sebagian
tabung/wadah plastik yang dibawa langsung dari Polandia maka akan diusut Iebih
Ianjut terkait kepentingan keempat tersangka tersebut,” tukasnya.
Penyidik Balai Gakkum menetapkan keempat WNA tersangka
berdasarkan dua alat bukti karena telah melanggar Undang-Undang No. 41 tahun
1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf m Jo. Pasal 78 Ayat (12), dengan
ancaman hukum penjara paling lama 1 tahun, plus denda paling banyak Rp50 juta.
“Tersangka juga diduga melakukan penyalahgunaan visa dan
akan diserahkan ke Imigrasi Sanggau untuk dilakukan proses hukum terkait dugaan
penyalah gunaan visa tersebut. Sehingga selain dikenakan Undang-undang
kehutanan juga akan dikenakan Undang-undang Imigrasi. Dalam penangan perkara
ini Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan mendapat dukungan dari Korwas PPNS
Polda Kalimantan Barat,” kata dia.
Dalam penangan perkara ini Penyidik Balai Gakkum
KLHK Kalimantan mendapat dukungan dari Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat. (Fai)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) menetapkan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia sebagai tersangka.
Keempat warga berkebangsaan Polandia ini kedapatan membawa
tumbuhan dan satwa liar berjumlah 283 jenis yang berasal dan Kawasan Hutan
Taman Wisata Alarn Bukit Kelam, Sintang tanpa izin.

“Pada 18 Maret 2019, Tim Gabungan Timpora melakukan operasi
bersama pengawasan keimigrasian di wilayah Kecamatan Kelam Permai. Dari
kegiatan yang ada ditemukan WNA asal Polandia membawa tumbuhan dan satwa liar
tanpa izin,” ujar Kasi Wil III Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, David Muhammad di Satuan Polisi
Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan, Jumat (22/3/2019) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, 4 WNA asal Polandia yang masing-masing
berinisial OJ (31), HF (44), BP (31) dan T6 (46) ditetapkan sebagai tersangka oleh
penyidik.
“Penyidik Balai Gakkum saat ini masih akan terus mengusut
dan mengungkap pelaku Iainnya yang terlibat,” tukasnya.
Sementara dari hasil identifikasi BKSDA Kalimantan Barat
yang dibantu oleh laboratorium MIPA Universitas Tanjungpura Pontianak, 283
jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL)
tersebut terdiri dari kelabang 45 ekor, laba-laba 96 ekor, kumbang tanah
40 ekor, kaki seribu 20 ekor, katak mulut sempit 3 ekor.
Kemudian, ular birang 1 ekor, kalajengking cambuk 42 ekor,
kalajengking cambuk tidak berekor 3 ekor, kecoa hutan 10 ekor, kalajengking 19
ekor, tumbuhan anggrek dendrobium 2 rumpun, anggrek mutiara 1 rumpun dan tumbuhan
daun kupu kupu 1 rumpun.
“Selain 283 jenis TSL yang disita tersebut, penyidik juga
menyita 314 buah wadah plastik dari tersangka dan 110 buah di antaranya dibawa
langsung dari Polandia,” terangnya.
Sementara dari hasil identifikasi BKSDA Kalimantan Barat
juga menyatakan bahwa 283 jenis TSL tersebut tidak masuk kategori dilindungi/tidak
dilindungi karena tidak masuk dalam Iampiran pada pada PP No. 106 tahun 2018
tentang perubahan kedua atas P.20 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa
yang dilindungi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, mereka
mengaku mengambil dan membawa 283 jenis TSL tersebut dari sekitar Goa Maria
yang merupakan wilayah Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Bukit Kelam. Mereka juga
mengaku bahwa mengambil ke 283 jenis TSL tersebut untuk difoto dan kemudian
dilepaskan. Tetapi dari banyaknya jenis yang mereka ambil dan sebagian
tabung/wadah plastik yang dibawa langsung dari Polandia maka akan diusut Iebih
Ianjut terkait kepentingan keempat tersangka tersebut,” tukasnya.
Penyidik Balai Gakkum menetapkan keempat WNA tersangka
berdasarkan dua alat bukti karena telah melanggar Undang-Undang No. 41 tahun
1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf m Jo. Pasal 78 Ayat (12), dengan
ancaman hukum penjara paling lama 1 tahun, plus denda paling banyak Rp50 juta.
“Tersangka juga diduga melakukan penyalahgunaan visa dan
akan diserahkan ke Imigrasi Sanggau untuk dilakukan proses hukum terkait dugaan
penyalah gunaan visa tersebut. Sehingga selain dikenakan Undang-undang
kehutanan juga akan dikenakan Undang-undang Imigrasi. Dalam penangan perkara
ini Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan mendapat dukungan dari Korwas PPNS
Polda Kalimantan Barat,” kata dia.
Dalam penangan perkara ini Penyidik Balai Gakkum
KLHK Kalimantan mendapat dukungan dari Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini