Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 05 Juni 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Laporan hasil pemeriksaan itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Barat, Wahyu Priyono kepada Pejabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (31/05/2024).
Dengan perolehan ini, maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah berhasil meraih opini WTP untuk yang kesepuluh kalinya berturut-turut.
Kamaruzaman menilai, opini WTP adalah sebuah kewajiban dan bukan sesuatu yang dikejar. Menurutnya, WTP menunjukkan adanya kepatuhan, ketaatan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan.
“Itu sebuah regulasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Makanya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus mengawal ini dengan harapan bahwa apa kerja-kerja kita itu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski memberikan opini WTP, BPK RI juga memberikan sejumlah catatan kepada masing-masing daerah termasuk Kabupaten Kubu Raya. Terkait hal itu, Kamaruzaman mengatakan catatan-catatan tersebut merupakan hal yang lumrah mengingat dalam mekanisme bekerja terdapat cukup banyak aturan yang harus diikuti.
“Nah, itu akan menjadi atensi kita. Karena semua pekerjaan tentulah tidak ada yang sempurna,” ucapnya.
Ia menambahkan, yang terpenting apa yang menjadi catatan dari BPK tidak terkait dengan perilaku memperkaya diri atau orang lain.
“Meniatkan terkait dengan memperkaya diri atau orang lain, nah itu yang kita tidak ada toleransi,” tegasnya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Laporan hasil pemeriksaan itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Barat, Wahyu Priyono kepada Pejabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (31/05/2024).
Dengan perolehan ini, maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah berhasil meraih opini WTP untuk yang kesepuluh kalinya berturut-turut.
Kamaruzaman menilai, opini WTP adalah sebuah kewajiban dan bukan sesuatu yang dikejar. Menurutnya, WTP menunjukkan adanya kepatuhan, ketaatan dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan.
“Itu sebuah regulasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Makanya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus mengawal ini dengan harapan bahwa apa kerja-kerja kita itu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski memberikan opini WTP, BPK RI juga memberikan sejumlah catatan kepada masing-masing daerah termasuk Kabupaten Kubu Raya. Terkait hal itu, Kamaruzaman mengatakan catatan-catatan tersebut merupakan hal yang lumrah mengingat dalam mekanisme bekerja terdapat cukup banyak aturan yang harus diikuti.
“Nah, itu akan menjadi atensi kita. Karena semua pekerjaan tentulah tidak ada yang sempurna,” ucapnya.
Ia menambahkan, yang terpenting apa yang menjadi catatan dari BPK tidak terkait dengan perilaku memperkaya diri atau orang lain.
“Meniatkan terkait dengan memperkaya diri atau orang lain, nah itu yang kita tidak ada toleransi,” tegasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini