Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 09 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan. Namun fatwa ini belum final, karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
’’Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,’’ ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Jumat (8/1).
Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). ’’Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final ke-thoyiban-nya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,’’ ujarnya.
Menanggapi kehalalan vaksin Covid-19, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan sejak awal pihaknya selalu berkoordinasi dengan MUI untuk bersama melakukan audit. Ada auditor dari MUI untuk memeriksa aspek halal. ’’Kami juga berikan data mutu vaksin Covid-19 yang menunjukkan tidak ada bahan-bahan yang sifatnya yang mengandung bahan tidak halal,’’ tegas Penny.
Terakhir pihaknya berkomunikasi dengan MUI dan lalu segera akan diberikan Izin Penggunaan Darurat (EUA) vaksin Covod-19. Setelah itu rekomendasi akan diinformasikan kembali pada MUI. ’’Tentunya penerbitan EUA masih akan menunggu. Dan laporan interim final dari tim riset baru diberikan hari ini (Jumat, 8 Januari). Maka setelah itu akan dianalisa internal bersama otoritas terkait, tim klinisi, epidemiolog, sehingga rekomendasi EUA bisa segera diterbitkan,’’ tegas Penny. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan. Namun fatwa ini belum final, karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
’’Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,’’ ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Jumat (8/1).
Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). ’’Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final ke-thoyiban-nya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,’’ ujarnya.
Menanggapi kehalalan vaksin Covid-19, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan sejak awal pihaknya selalu berkoordinasi dengan MUI untuk bersama melakukan audit. Ada auditor dari MUI untuk memeriksa aspek halal. ’’Kami juga berikan data mutu vaksin Covid-19 yang menunjukkan tidak ada bahan-bahan yang sifatnya yang mengandung bahan tidak halal,’’ tegas Penny.
Terakhir pihaknya berkomunikasi dengan MUI dan lalu segera akan diberikan Izin Penggunaan Darurat (EUA) vaksin Covod-19. Setelah itu rekomendasi akan diinformasikan kembali pada MUI. ’’Tentunya penerbitan EUA masih akan menunggu. Dan laporan interim final dari tim riset baru diberikan hari ini (Jumat, 8 Januari). Maka setelah itu akan dianalisa internal bersama otoritas terkait, tim klinisi, epidemiolog, sehingga rekomendasi EUA bisa segera diterbitkan,’’ tegas Penny. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini