Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 15 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com - Sebanyak 54 anak di bawah umur terjaring dalam kegiatan monitoring dan sosialisasi gabungan pembatasan jam malam anak yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Sabtu malam (14/06/2025).
Kegiatan itu berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro menerangkan, patroli ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak, serta sebagai tindak lanjut atas Perda Nomor 19 Tahun 2021 mengenai Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Dari hasil patroli, ditemukan 54 anak di bawah umur masih berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Mereka tersebar di sejumlah lokasi seperti kafe, warung kopi, dan tempat bermain game,” ungkapnya.
Tim patroli melakukan pendataan terhadap anak-anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati batas jam malam yang ditentukan. Mereka juga diberikan pemahaman terkait pemberlakuan Perwa Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
“Kemudian anak-anak yang sudah didata, diminta untuk pulang ke rumah masing-masing,” ucap Sudiantoro.
Patroli gabungan ini melibatkan sebanyak 99 personel dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar, TNI/Polri, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan serta unsur kecamatan dan kelurahan.
Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada anak-anak dan pengelola tempat usaha, serta memasang stiker sosialisasi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin demi mendukung upaya perlindungan anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tutur Sudiantoro.
Menanggapi ditemukannya 54 anak di bawah umur yang masih berkeliaran di luar rumah pada malam hari, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pentingnya peran aktif orang tua dalam mendampingi dan mengawasi anak-anak mereka.
“Peraturan ini bukan untuk membatasi kebebasan anak, tapi untuk melindungi mereka dari potensi risiko di luar rumah pada malam hari. Orang tua harus jadi garda terdepan dalam pengawasan,” sebutnya.
Edi menyayangkan masih banyaknya anak yang ditemukan nongkrong di kafe, warung kopi, hingga tempat bermain game di atas pukul 21.00 WIB. Ia juga mengingatkan bahwa anak-anak yang berada di luar rumah pada malam hari lebih rentan terhadap pengaruh negatif, seperti tawuran, balap liar, pergaulan bebas, kriminalitas, hingga kecelakaan.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan generasi muda kita. Kita ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” imbuhnya.
Edi juga mengapresiasi jajaran Satpol PP dan seluruh pihak yang terlibat dalam patroli tersebut. Ia memastikan bahwa penegakan aturan akan terus dilakukan secara persuasif dan berkelanjutan.
“Langkah ini akan dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi. Kita juga mengajak pemilik usaha seperti kafe dan tempat hiburan untuk mendukung kebijakan ini,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Sebanyak 54 anak di bawah umur terjaring dalam kegiatan monitoring dan sosialisasi gabungan pembatasan jam malam anak yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Sabtu malam (14/06/2025).
Kegiatan itu berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro menerangkan, patroli ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak, serta sebagai tindak lanjut atas Perda Nomor 19 Tahun 2021 mengenai Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Dari hasil patroli, ditemukan 54 anak di bawah umur masih berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Mereka tersebar di sejumlah lokasi seperti kafe, warung kopi, dan tempat bermain game,” ungkapnya.
Tim patroli melakukan pendataan terhadap anak-anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati batas jam malam yang ditentukan. Mereka juga diberikan pemahaman terkait pemberlakuan Perwa Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
“Kemudian anak-anak yang sudah didata, diminta untuk pulang ke rumah masing-masing,” ucap Sudiantoro.
Patroli gabungan ini melibatkan sebanyak 99 personel dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar, TNI/Polri, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan serta unsur kecamatan dan kelurahan.
Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada anak-anak dan pengelola tempat usaha, serta memasang stiker sosialisasi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin demi mendukung upaya perlindungan anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tutur Sudiantoro.
Menanggapi ditemukannya 54 anak di bawah umur yang masih berkeliaran di luar rumah pada malam hari, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pentingnya peran aktif orang tua dalam mendampingi dan mengawasi anak-anak mereka.
“Peraturan ini bukan untuk membatasi kebebasan anak, tapi untuk melindungi mereka dari potensi risiko di luar rumah pada malam hari. Orang tua harus jadi garda terdepan dalam pengawasan,” sebutnya.
Edi menyayangkan masih banyaknya anak yang ditemukan nongkrong di kafe, warung kopi, hingga tempat bermain game di atas pukul 21.00 WIB. Ia juga mengingatkan bahwa anak-anak yang berada di luar rumah pada malam hari lebih rentan terhadap pengaruh negatif, seperti tawuran, balap liar, pergaulan bebas, kriminalitas, hingga kecelakaan.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan generasi muda kita. Kita ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” imbuhnya.
Edi juga mengapresiasi jajaran Satpol PP dan seluruh pihak yang terlibat dalam patroli tersebut. Ia memastikan bahwa penegakan aturan akan terus dilakukan secara persuasif dan berkelanjutan.
“Langkah ini akan dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi. Kita juga mengajak pemilik usaha seperti kafe dan tempat hiburan untuk mendukung kebijakan ini,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini