Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 02 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Pembina Samsat secara resmi mengumumkan kebijakan strategis berupa program pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara serentak pada 30 Juni 2025 hingga 20 Desember 2025. Salah satu kebijakan yang diberikan adalah pembebasan pajak progresif, yakni untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya.
Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Kalbar, Panji Akbar Nur Banten menyatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh penerapan dan implementasi Peraturan Gubernur Kalbar terkait pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Panji mencatat tiga poin utama dalam kebijakan tahun ini. Pertama, perhatian besar dari Pemprov Kalbar terhadap gairah masyarakat Kalbar yang ingin memiliki kendaraan bernomor polisi Kalbar.
“Karena di sini ada beberapa insentif, salah satunya adalah pembebasan pajak progresif. Selama ini masyarakat ragu membeli kendaraan kedua atau ketiga karena adanya pajak progresif. Kali ini ditiadakan oleh pemerintah," jelas Panji.
"Jadi, silakan untuk membeli kendaraan, baik baru maupun bekas, dan segera lakukan balik nama ke pelat Kalbar karena pajak progresif sudah dihapuskan,” sambungnya.
Selain itu, pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya tidak dikenakan.
Pemprov Kalbar juga memberikan potongan 50 persen bagi kendaraan yang balik nama dari pemilik asal luar Kalbar, misalnya dari Jakarta atau daerah lain di Jawa ke pelat KB.
“Pokoknya mendapatkan diskon 50 persen. Ini merupakan bagian dari gerakan ‘Aku Cinta Nopol KB’ yang kita sama-sama harapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kepatuhan pajak kendaraan bermotor masyarakat Kalbar. Silakan dimanfaatkan,” tutup Panji.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini, yang berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.
“Kami siap melayani masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan dan asuransi Jasa Raharja. Silakan masyarakat untuk memanfaatkan ini karena ini sangat baik, dan formulasinya berbeda dari tahun lalu,” ujar Panji. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Pembina Samsat secara resmi mengumumkan kebijakan strategis berupa program pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara serentak pada 30 Juni 2025 hingga 20 Desember 2025. Salah satu kebijakan yang diberikan adalah pembebasan pajak progresif, yakni untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya.
Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Kalbar, Panji Akbar Nur Banten menyatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh penerapan dan implementasi Peraturan Gubernur Kalbar terkait pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Panji mencatat tiga poin utama dalam kebijakan tahun ini. Pertama, perhatian besar dari Pemprov Kalbar terhadap gairah masyarakat Kalbar yang ingin memiliki kendaraan bernomor polisi Kalbar.
“Karena di sini ada beberapa insentif, salah satunya adalah pembebasan pajak progresif. Selama ini masyarakat ragu membeli kendaraan kedua atau ketiga karena adanya pajak progresif. Kali ini ditiadakan oleh pemerintah," jelas Panji.
"Jadi, silakan untuk membeli kendaraan, baik baru maupun bekas, dan segera lakukan balik nama ke pelat Kalbar karena pajak progresif sudah dihapuskan,” sambungnya.
Selain itu, pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya tidak dikenakan.
Pemprov Kalbar juga memberikan potongan 50 persen bagi kendaraan yang balik nama dari pemilik asal luar Kalbar, misalnya dari Jakarta atau daerah lain di Jawa ke pelat KB.
“Pokoknya mendapatkan diskon 50 persen. Ini merupakan bagian dari gerakan ‘Aku Cinta Nopol KB’ yang kita sama-sama harapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kepatuhan pajak kendaraan bermotor masyarakat Kalbar. Silakan dimanfaatkan,” tutup Panji.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini, yang berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.
“Kami siap melayani masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan dan asuransi Jasa Raharja. Silakan masyarakat untuk memanfaatkan ini karena ini sangat baik, dan formulasinya berbeda dari tahun lalu,” ujar Panji. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini