Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 12 Juli 2021 |
KalbarOnline, Pontianak – Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo memberikan penjelasan terkait dampak kemacetan jalan akibat penutupan dan penyekatan di sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak.
Dia menerangkan kegiatan penyekatan dapat menekan mobilitas warga pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kemacetan yang timbul, diharapkan dapat membuat masyarakat enggan keluar rumah.
“Memang agak macet, tidak apa untuk 2-3 hari ini. Tujuannya agar masyarakat benar-benar malas keluar rumah, sehingga tidak melakukan aktivitas di luar untuk hal yang tidak penting,” kata Kapolresta.
Sementara Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, penutupan jalan yang dilakukan pihaknya akan dilakukan selama 24 jam hingga 20 Juli 2021 mendatang jika PPKM Darurat tidak diperpanjang.
“Penutupan ada tujuh ruas. Di Jalan Ahmad Ayani, Adi Sucipto, Parit Mayor, wilayah utara di Batu Layang. Wilayah timur itu Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Jeruju dan lainnya akan ditutup. Ini yang akan kita tutup, masyarakat kita filter untuk masuk ke kota,” kata dia.
Penutupan jalan, dipastikan Leo, akan dilakukan selama 24 jam selama masa PPKM Darurat. Untuk itu masyarakat betul-betul dimintanya untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas di luar rumah. Tetap di rumah.
“Kita minta kerjasamanya, tolong bersabar sebentar, ini tidak lama. Insya Allah tidak lama, kita tekan penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak. Mudah-mudahan Pontianak bisa keluar dari zona merah,” tutupnya.
KalbarOnline, Pontianak – Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo memberikan penjelasan terkait dampak kemacetan jalan akibat penutupan dan penyekatan di sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak.
Dia menerangkan kegiatan penyekatan dapat menekan mobilitas warga pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kemacetan yang timbul, diharapkan dapat membuat masyarakat enggan keluar rumah.
“Memang agak macet, tidak apa untuk 2-3 hari ini. Tujuannya agar masyarakat benar-benar malas keluar rumah, sehingga tidak melakukan aktivitas di luar untuk hal yang tidak penting,” kata Kapolresta.
Sementara Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, penutupan jalan yang dilakukan pihaknya akan dilakukan selama 24 jam hingga 20 Juli 2021 mendatang jika PPKM Darurat tidak diperpanjang.
“Penutupan ada tujuh ruas. Di Jalan Ahmad Ayani, Adi Sucipto, Parit Mayor, wilayah utara di Batu Layang. Wilayah timur itu Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Jeruju dan lainnya akan ditutup. Ini yang akan kita tutup, masyarakat kita filter untuk masuk ke kota,” kata dia.
Penutupan jalan, dipastikan Leo, akan dilakukan selama 24 jam selama masa PPKM Darurat. Untuk itu masyarakat betul-betul dimintanya untuk mengurangi mobilitas dan aktivitas di luar rumah. Tetap di rumah.
“Kita minta kerjasamanya, tolong bersabar sebentar, ini tidak lama. Insya Allah tidak lama, kita tekan penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak. Mudah-mudahan Pontianak bisa keluar dari zona merah,” tutupnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini