Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 30 Agustus 2018 |
KalbarOnline, Sekadau – Warga Desa Sungai Sambang, Sekadau Hulu dihebohkan dengan penangkapan dua kawanan maling sarang walet milik Saharudin yang merupakan warga setempat.
Aksi kawanan maling ini diketahui Saharudin saat dirinya mendengar bunyi alarm walet melalui Handphonenya. Kemudian Saharudin mengajak sang adik yang bernama Kamri dan Aiden untuk mengecek rumah walet miliknya yang berjarak kurang lebih 300 meter dari rumahnya yang berada di Dusun Sungai Sambang, Desa Sungai Sambang, Kecamatan Sekadau Hulu.
Setibanya di rumah walet tersebut, Saharudin melihat dinding rumah walet miliknya sudah berlubang dan melihat dua orang yang tidak dikenal keluar dari dinding yang berlubang tersebut dan melarikan diri yang kemudian berhasil diamankan warga setempat.
Kedua orang yang diamankan tersebut ternyata mengambil sarang walet di rumah walet milik Saharudin. Keduanya lantas dibawa ke rumah Saharudin yang masing-masing mengaku bernama Akhmad Ibrahim dan Gregorius lantas melaporkan kejadian tersebut dengan menghubungi petugas Polsek Sekadau Hulu.
Kawanan maling ini nyaris dihakimi oleh warga, beruntung selang beberapa waktu kemudian Polisi sigap dan kawanan maling masih dalam keadaan baik dan hanya diikat dengan seutas tali.
Kapolsek Sekadau Hulu, Ipda Zainudin dalam kesempatan tersebut memberi arahan kepada masyarakat khususnya agar tidak main hakim sendiri.
“Main hakim tidak dibenarkan juga, pelaku yang tertangkap manusia juga. Kita siap melakukan tindakan berdasarkan hukum berlaku, tidak bisa hukum rimba,” ujar Kapolsek.
Zainudin mengatakan aksi main hakim sendiri justru malah merugikan warga. Oleh karena itu, dia meminta maling yang berhasil ditangkap langsung diserahkan ke polisi.
Saat ini Akhmad Ibrahim dan Gregorius sudah diamankan di Mapolsek Sekadau Hulu beserta barang bukti satu unit sepeda motor, linggis dan barang bukti lainnya. Atas kejadian tersebut Saharudin mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta, Saharudin meminta pihak Kepolisian memproses pelaku dan mengganti kerugiannya yang dialaminya. (*/Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Warga Desa Sungai Sambang, Sekadau Hulu dihebohkan dengan penangkapan dua kawanan maling sarang walet milik Saharudin yang merupakan warga setempat.
Aksi kawanan maling ini diketahui Saharudin saat dirinya mendengar bunyi alarm walet melalui Handphonenya. Kemudian Saharudin mengajak sang adik yang bernama Kamri dan Aiden untuk mengecek rumah walet miliknya yang berjarak kurang lebih 300 meter dari rumahnya yang berada di Dusun Sungai Sambang, Desa Sungai Sambang, Kecamatan Sekadau Hulu.
Setibanya di rumah walet tersebut, Saharudin melihat dinding rumah walet miliknya sudah berlubang dan melihat dua orang yang tidak dikenal keluar dari dinding yang berlubang tersebut dan melarikan diri yang kemudian berhasil diamankan warga setempat.
Kedua orang yang diamankan tersebut ternyata mengambil sarang walet di rumah walet milik Saharudin. Keduanya lantas dibawa ke rumah Saharudin yang masing-masing mengaku bernama Akhmad Ibrahim dan Gregorius lantas melaporkan kejadian tersebut dengan menghubungi petugas Polsek Sekadau Hulu.
Kawanan maling ini nyaris dihakimi oleh warga, beruntung selang beberapa waktu kemudian Polisi sigap dan kawanan maling masih dalam keadaan baik dan hanya diikat dengan seutas tali.
Kapolsek Sekadau Hulu, Ipda Zainudin dalam kesempatan tersebut memberi arahan kepada masyarakat khususnya agar tidak main hakim sendiri.
“Main hakim tidak dibenarkan juga, pelaku yang tertangkap manusia juga. Kita siap melakukan tindakan berdasarkan hukum berlaku, tidak bisa hukum rimba,” ujar Kapolsek.
Zainudin mengatakan aksi main hakim sendiri justru malah merugikan warga. Oleh karena itu, dia meminta maling yang berhasil ditangkap langsung diserahkan ke polisi.
Saat ini Akhmad Ibrahim dan Gregorius sudah diamankan di Mapolsek Sekadau Hulu beserta barang bukti satu unit sepeda motor, linggis dan barang bukti lainnya. Atas kejadian tersebut Saharudin mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta, Saharudin meminta pihak Kepolisian memproses pelaku dan mengganti kerugiannya yang dialaminya. (*/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini