Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Kadisdik Sekadau Klaim Sumbangan Boleh-boleh Saja, Asalkan....
Home > Berita > Politik > Kadisdik Sekadau Klaim Sumbangan Boleh-b...
Sekadau

Kadisdik Sekadau Klaim Sumbangan Boleh-boleh Saja, Asalkan....

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Saturday, 04 February 2017 - 20:31 WIB
Kadisdik Sekadau Klaim Sumbangan Boleh-boleh Saja, Asalkan....
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Djemain Burhan mengatakan bahwa pungli merupakan pungutan yang tak sesuai dengan aturan, karena ada tata aturan yang memperbolehkan dan tidaknya.

Dirinya juga mengatakan bahwa sumbangan boleh saja diterima, asalkan sesuai dengan prosedur.

“Sumbangan boleh-boleh saja dan harus sesuai dengan prosedur misalnya melalui komite dan dirapatkan. Ada peraturan dari Menteri juga, pungutan tak sesuai aturan itu pungli,” ujarnya.

Tak hanya itu, Burhan juga menerangkan bahwa untuk penerimaan siswa baru tidak boleh adanya iuran, jika ada dan itu sesuai dengan kesepakatan seperti yang dilakukan salah satu sekolah di Kota Sekadau untuk menambah lokal itu diperbolehkan.

“Tidak diwajibkan bagi yang tidak mampu,” tandasnya. (Mus)

Tag