Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Terdakwa Kasus Narkoba di Mempawah Dituntut Hukuman Mati
Home > Berita > Politik > Terdakwa Kasus Narkoba di Mempawah Ditun...
Mempawah

Terdakwa Kasus Narkoba di Mempawah Dituntut Hukuman Mati

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Friday, 15 September 2017 - 18:21 WIB
Terdakwa Kasus Narkoba di Mempawah Dituntut Hukuman Mati
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Mempawah – Dua terdakwa kasus narkoba 11 Kg yang di bekuk oleh personel BNN di Kubu Raya beberapa waktu lalu, yakni WH dan GD telah memasuki sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penutut Umum di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (12/9).

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rini Masyitah,SH, MH dan dibantuk oleh dua Hakim Anggota yakni Anwar Sagala dan Arlian.

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan keduanya dengan hukuman pidana mati.

Didalam berkas tuntutannya kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

Keduanya didakwa dengan pasal pidana 114 ayat 2 Jo Pasar 132 ayat 1 UU RI tahun no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Lis/Muh)

Tag