Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Kesbangpol Kubu Raya Harapkan Ormas Validasi Data
Home > Berita > Politik > Kesbangpol Kubu Raya Harapkan Ormas Vali...
Kubu Raya

Kesbangpol Kubu Raya Harapkan Ormas Validasi Data

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Thursday, 11 January 2018 - 00:32 WIB
Kesbangpol Kubu Raya Harapkan Ormas Validasi Data
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

Permendagri No 57 Tahun 2017

KalbarOnline, Kubu Raya – Keberadaan Organisasi masyarakat (Ormas) dalam hal membangun suatu daerah memiliki peran strategis namun laporan verifikasi terhadap struktur Ormas yang masih berperan dan tidak hingga saat ini masih belum optimal.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Kubu Raya, Drs Hakiman, M.Si mengatakan dengan berlakunya Permendageri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan validasi terhadap legalitas suatu Ormas tidak berbadan hukum dilegalkan oleh Kementriaan Dalam Negeri.

“Juli 2017 masih berlaku kita yang mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Karena adanya Permendagri nomor 57 tahun 2017 dan sudah diberlakukan sehingga kita tidak berhak lagi mengeluarkan SKT, namun pada tahap verifikasi itu ada di kita,” ucap Hakiman, Rabu (10/1) siang.

Dikatakannya permohonan pendaftaran melalui perlengkapan persyaratan secara administrasi seperti akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili ormas, NPWP, dan lainnya. Selanjutnya akan diberikan surat pengantar untuk diproses di Kemendagri melalui pos ataupun media elektronik.

“Waktu sosialisasi Permendagri di Jakarta, diakui bahwa implementasi peraturan ini masih termasuk baru dan wilayah yang telah menerapkannya kepulauan Jawa. Memang belum disosialisasikan untuk wilayah Kalbar, namun peraturan ini sudah berlaku,” jelas dia.

Menurut dia, pentingnya verifikasi juga menyangkut kedudukan Ormas itu sendiri baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

“Ormas apapun, walaupun kita tidak mengeluarkan SKT lagi mereka wajib lapor ke kita dimana letak operasi mereka,” pungkasnya. (ian)

Tag