Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Bupati Rupinus Serahkan Naskah Perjanjian Hibah dan BAST Barang Milik Daerah Kepada Polres Sekadau
Home > Berita > Politik > Bupati Rupinus Serahkan Naskah Perjanjia...
Sekadau

Bupati Rupinus Serahkan Naskah Perjanjian Hibah dan BAST Barang Milik Daerah Kepada Polres Sekadau

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Sunday, 02 September 2018 - 01:31 WIB
Bupati Rupinus Serahkan Naskah Perjanjian Hibah dan BAST Barang Milik Daerah Kepada Polres Sekadau
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

– Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si menyerahkan naskah perjanjian hibah

dan berita acara serah terima yang sudah ditandatanganinya kepada Kapolres Sekadau,

AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK. Penyerahan dilakukan di ruang rapat kantor

Bupati Sekadau, Jum’at siang (31/8/2018).

Adapun hibah yang diserahkan Pemkab Sekadau kepada Polres

Sekadau yaitu berupa dua objek tanah yang lokasinya persis di depan Mako Polres

(halaman) dan asrama belakang mako Polres Sekadau dengan total luas + 16.603 m2.

Tapi untuk objek tanah yang berada di asrama belakang mako

Polres Sekadau belum disertifikatkan oleh Pemkab Sekadau karena belum tercatat

dalam daftar barang milik daerah namun masuk dalam perjanjian pinjam pakai

antara Pemkab Sekadau dengan Polres Sekadau.

Serah terima ini juga dihadiri Wakil Bupati Sekadau, Kajari

Sekadau, Sekda Sekadau, Kepala BPN Sekadau unsur Forkopimda Sekadau, para Kepala

OPD Pemkab Sekadau, Uskup Sanggau dan Pastor Paroki serta Pastor Monumental

Sekadau.

Selain Polres Sekadau, dalam kegiatan penandatanganan naskah

perjanjian hibah dan BAST barang milik daerah, Pemkab Sekadau juga menyerahkan

hibah kepada Kejaksaan Negeri Sekadau, Kantor BPN Sekadau dan Keuskupan

Sekadau. (*/Mus)

Tag