KalbarOnline, Sekadau
– Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si menyerahkan naskah perjanjian hibah
dan berita acara serah terima yang sudah ditandatanganinya kepada Kapolres Sekadau,
AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK. Penyerahan dilakukan di ruang rapat kantor
Bupati Sekadau, Jum’at siang (31/8/2018).
Adapun hibah yang diserahkan Pemkab Sekadau kepada Polres
Sekadau yaitu berupa dua objek tanah yang lokasinya persis di depan Mako Polres
(halaman) dan asrama belakang mako Polres Sekadau dengan total luas + 16.603 m2.
Tapi untuk objek tanah yang berada di asrama belakang mako
Polres Sekadau belum disertifikatkan oleh Pemkab Sekadau karena belum tercatat
dalam daftar barang milik daerah namun masuk dalam perjanjian pinjam pakai
antara Pemkab Sekadau dengan Polres Sekadau.
Serah terima ini juga dihadiri Wakil Bupati Sekadau, Kajari
Sekadau, Sekda Sekadau, Kepala BPN Sekadau unsur Forkopimda Sekadau, para Kepala
OPD Pemkab Sekadau, Uskup Sanggau dan Pastor Paroki serta Pastor Monumental
Sekadau.
Selain Polres Sekadau, dalam kegiatan penandatanganan naskah
perjanjian hibah dan BAST barang milik daerah, Pemkab Sekadau juga menyerahkan
hibah kepada Kejaksaan Negeri Sekadau, Kantor BPN Sekadau dan Keuskupan
Sekadau. (*/Mus)