KalbarOnline, Sekadau
– Prihatin atas adanya kasus seorang pemuda di Kabupaten Sekadau yang
terjerat hukum lantaran kicauannya di medsos yang dinilai masuk dalam kasus
ujaran kebencian (hate speech), Polres Sekadau melalui Sat Binmas menggelar sosialisasi
bijak dalam bermedia sosial.
Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres
Sekadau, Iptu Masdar ini diadakan di SMK Amaliyah Kecamatan Sekadau Hilir yang diikuti
kurang lebih 100 pelajar termasuk anggota Saka Bhayangkara, Jum’at (31/8/2018).
Iptu Masdar mengungkapkan, tujuan sosialisasi ini guna memberikan
pemahaman tentang penggunaan medsos di kalangan pelajar agar terhindar dari
hoax serta ujaran kebencian.
Kurang lebih dua jam sosialisasi berlangsung, Kasat Binmas
menyampaikan bagaimana membentuk karakter dan mental yang bijak serta menjadi
pengguna internet yang baik, cerdas dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun
orang lain.
Para pelajar juga dibekali pemahaman UU Nomor 19 Tahun 2016
yang mengatur tentang ITE, agar dalam bersosial media tidak menyimpang aturan
yang sudah digariskan oleh Undang-Undang.
“Ada pepatah mengatakan, jarimu adalah harimaumu dan kasus
yang baru-baru ini terjadi jangan sampai terulang, berurusan dengan hukum
gara-gara tidak bisa mengendalikan medsos itu sendiri,” pesan Iptu Masdar
kepada para pelajar. (*/Mus)