KalbarOnline, Sekadau
– Menindaklanjuti atensi Polda Kalimantan Barat terhadap zero ilegal,
Polres Sekadau dan Polsek Belitang Hilir melaksanakan penertiban aktivitas
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sasaran penertiban kali ini di tepian Sungai Kapuas Desa
Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, dipimpin langsung Kapolres Sekadau AKBP
Anggon Salazar Tarmizi, SIK, Selasa siang (4/9/2018).
Setibanya di lokasi, petugas tidak berhasil menemukan para
penambang emas tersebut, namun terdapat 3 buah lanting yang diduga merupakan
alat untuk melakukan aktivitas PETI.
“Posisi lanting saat ditemukan dalam keadaan tertambat di
dekat pemukiman warga dan ditinggal oleh pemiliknya. Hingga saat ini, identitas
pemilik lanting belum diketahui sambil menunggu hasil dari penyelidikan lebih
lanjut,” ungkap Kapolres, Rabu (5/9/2018).
Tindakan yang dilakukan selanjutnya dengan mengangkut ketiga
lanting tersebut sebagai barang bukti untuk diamankan ke Polres Sekadau.
Kapolres menegaskan, penertiban ini akan terus dilakukan di
seluruh wilayah Kabupaten Sekadau, dengan melakukan pendataan terhadap lokasi
pertambangan yang pernah aktif sebelumnya.
Hal ini sebagai langkah shock
therapy, agar para cukong dan pekerja PETI tidak lagi melakukan kegiatan
tersebut.
Karena selain melanggar hukum, aktivitas PETI mempunyai
beberapa dampak negatif, antara lain rusaknya ekosistem sekitar serta
tercemarnya air sungai akibat penggunaan air raksa/merkuri. (*/Mus)