KalbarOnline, Sekadau
– Puskesmas Nanga Mahap Kabupaten Sekadau melakukan pemusnahan sejumlah
obat kadaluwarsa yang dipimpin langsung oleh kepala Puskesmas, Antonius
Bernath, A.Md. Kep, Kamis (6/9/2018).
Camat Nanga Mahap, Acung Yulius, S.Sos, Kapolsek Nanga Mahap
Ipda Roberd Suryanto, Kepala Instalasi Farmasi Kab. Sekadau, Apoteker Puskesmas
Nanga Mahap, dan petugas Satpol PP turut hadir menyaksikan pemusnahan tersebut.
Selaku apoteker penanggungjawab, Riska Eka Yuda, S.Farm.
Apt, menyampaikan bahwa pemusnahan obat-obata kadaluarsa ini sesuai dengan
peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 03 tahun 2015 tentang
peraturan peredaran, penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan Narkotika, Psikotropika
dan Prekursor Farmasi.
Dijelaskan juga oleh Riska ada 42 jenis obat-obatan yang
sudah kadaluarsa dan satu jenis obat yang sudah rusak, yang merupakan hasil
temuan dari tahun 2015 sampai sekarang.
Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Roberd Suryanto dalam kesempatan
tersebut mengimbau pihak Puskesmas untuk lebih teliti dan jeli dalam penyaluran
dan pengadaan obat-obatan kepada pasien.
“Kita harus awasi bersama, jangan sampai obat-obatan yang
sudah kadaluarsa atau rusak masih dijual dan diberikan kepada pasien dan
pembeli, jika masih ada ditemukan segera diamankan,” ucap Kapolsek. (*/Mus)