Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Pemkab Sekadau Hanya Setujui Satu dari Tiga Raperda Inisiatif DPRD
Home > Berita > Politik > Pemkab Sekadau Hanya Setujui Satu dari T...
Sekadau

Pemkab Sekadau Hanya Setujui Satu dari Tiga Raperda Inisiatif DPRD

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Tuesday, 11 September 2018 - 19:54 WIB
Pemkab Sekadau Hanya Setujui Satu dari Tiga Raperda Inisiatif DPRD
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau hanya

menyetujui satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang

diajukan oleh DPRD Sekadau.

Raperda yang

disetujui tersebut yakni tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat

Hukum Adat yang dinilai Pemkab tak ditemukannya kendala. Sementara kedua

Raperda yang tidak disetujui yakni Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah

(Jamkesda) dan Raperda Kemitraan Bidan dan Bidan Kampung.

Hal ini diungkapkan

dalam Paripurna pandangan umum Bupati Sekadau terhadap tiga Raperda inisiatif tersebut,

Senin (10/9/2018) lalu.

Sekretaris

daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria saat membacakan teks pidato Bupati Sekadau

tentang pandangan umum eksekutif terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD

mengatakan bahwa kedua Raperda tidak dapat disetujui tersebut dikarenakan tidak

sesuai dengan aturan yang lebih tinggi atau Undang-undang.

“Telah

membahas, melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan pembulatan, mengacu pada

aturan lebih tinggi, tinjauan terhadap tujuan pembangunan nasional dan

menyelaraskan dengan rencana penbangunan daerah sebelum menyampaikan pandangan

umum ini,” kata Zakaria membacakan pidato Bupati.

Mengenai Raperda

Jamkesda, Pemkab Sekadau, lanjut Zakaria, menyatakan bahwa hal itu sudah diatur

oleh Undang-undang melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Sesuai

dengan aturan, tapi sudah dicover oleh BPJS. Januari 2019 ditargetkan 95 persen

masyarakat sudah masuk BPJS Kesehatan,” ungkap Zakaria.

Demikian

halnya dengan Raperda kemitraan bidan dan bidan kampung yang dinyatakan tidak

selaras dengan aturan yang lebih tinggi.

“Tahun 2013

sudah ada kemitraan antara bidan dengan bidan kampung. Memang masih ada titik

lemah seperti masih adanya praktik tradisional,” tandasnya. (Mus)

Tag