Pemkot Gelar Sosialisasi UU ITE
KalbarOnline, Pontianak – Sudah semestinya masyarakat lebih
berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan teknologi informasi terutama
media sosial (medsos) tak terkecuali di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya,
penggunaan medsos yang salah bisa mengakibatkan seseorang tersangkut masalah
hukum. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot)
Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak
menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan
atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Aula
Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (13/9). Peserta
sosialisasi ini berjumlah 200 orang terdiri dari ASN di lingkungan Pemkot
Pontianak.
Asisten
Administrasi Umum Setda Kota Pontianak, Hidayati menjelaskan sosialisasi UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini sebagai upaya mengenalkan
kepada seluruh peserta terutama di kalangan ASN Pemkot Pontianak untuk lebih
berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan medsos.
“Mau tidak
mau atau suka tidak suka, kita semua berhadapan dengan teknologi informasi
sebab ada sisi positif sekaligus negatif dengan hadirnya teknologi informasi,”
ujarnya.
Menurutnya,
pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan UU Nomor
11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik bertujuan untuk
mencerdaskan kehidupan berbangsa, meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan publik serta membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang
untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan
teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
“Dengan
adanya UU ITE, gejolak sosial bisa diminimalisir sehingga UU itu bisa menjadi
langkah preventif dan filter informasi demi penyampaian informasi yang benar,
jujur, transparan dan tidak merugikan orang lain,” jelasnya.
Hidayati
mendorong ASN Pemkot Pontianak mempunyai kemampuan di bidang teknologi
informasi. Hal itu untuk mewujudkan sistem penerapan e-government atau
pemerintahan berbasis elektronik sehingga berani berinovasi dan keluar dari
zona nyaman.
“Dengan
memanfaatkan teknologi informasi, ASN diharapkan bisa membangun zona nyaman
baru dan meninggalkan pola kerja manual menuju era digitalisasi,” paparnya.
Sementara Kepala
Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Zetmawati menuturkan, sosialisasi ini
mengusung tema ‘Bijak dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Guna Meningkatkan
Kualitas Pelayanan ASN’.
“Dengan
adanya UU ini diharapkan masyarakat lebih berhati-hati supaya tidak melakukan
kesalahan dalam memanfaatkan teknologi informasi maupun penggunaan medsos,”
pungkasnya. (jim)