Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polres Ketapang Ringkus Pengedar Sabu di Delta Pawan
Home > Berita > Politik > Polres Ketapang Ringkus Pengedar Sabu di...
Ketapang

Polres Ketapang Ringkus Pengedar Sabu di Delta Pawan

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Monday, 17 September 2018 - 23:35 WIB
Polres Ketapang Ringkus Pengedar Sabu di Delta Pawan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang

berhasil meringkus pelaku narkoba, Suhardi (48). Ia diamankan polisi berikut

barang bukti 22 paket narkoba jenis sabu di Jalan Kolonel Sugiono, Gang Kenari,

Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Sabtu malam (15/9/2018).

“Penangkapan

dilakukan anggota Satnarkoba bersama dengan Satintel Polres Ketapang,” ungkap

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Subbag Humas Polres

Ketapang, Ipda Matalib, Senin (17/9/2018).

Penangkapan

pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas yang

dilakukan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut pihak Kepolisian kemudian

melakukan pengembangan.

“Saat

dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 paket diduga narkoba

jenis sabu siap edar serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Saat ini

pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani

pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun

2019 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun

kurungan penjara. (Adi LC)

Tag