KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang
berhasil meringkus pelaku narkoba, Suhardi (48). Ia diamankan polisi berikut
barang bukti 22 paket narkoba jenis sabu di Jalan Kolonel Sugiono, Gang Kenari,
Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Sabtu malam (15/9/2018).
“Penangkapan
dilakukan anggota Satnarkoba bersama dengan Satintel Polres Ketapang,” ungkap
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Subbag Humas Polres
Ketapang, Ipda Matalib, Senin (17/9/2018).
Penangkapan
pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas yang
dilakukan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut pihak Kepolisian kemudian
melakukan pengembangan.
“Saat
dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 paket diduga narkoba
jenis sabu siap edar serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Saat ini
pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani
pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun
2019 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun
kurungan penjara. (Adi LC)