Kepala BKPSDM: Sesuai
Undang-undang
KalbarOnline, Kubu
Raya – Lebih dari 100 orang tenaga guru honorer yang terhimpun di dalam forum
kategori II menggeruduk Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (21/9/2018). Kedatangan
para honorer tersebut disambut oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi bersama Ketua Komisi I DPRD
Kubu Raya, Suprapto.
Aksi tersebut dilakukan menuntut pemerintah segera
mengangkat mereka menjadi PNS tanpa tes. Mereka berdalih sudah puluhan tahun
mengabdi namun nasibnya tak pernah diperhatikan atau diangkat jadi PNS
langsung.
Para guru gonorer juga meminta pemerintah membatalkan proses
penerimaan CPNS 2018 untuk formasi guru dari jalur umum karena persyaratan itu
dinilai diskriminatif.
“Mereka yang kategori II (K2), sebagian sudah mempunyai
database dengan keinginan mereka ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) sudah ada aturannya. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5
tahun 2014 tentang ASN bahwa untuk pengangkatan PNS itu harus mengikuti tes,”
tegas Kusyadi, kepada awak media.
Sedangkan kata Kusyadi dalam peraturan tersebut mengatakan
usia yang bisa mengikuti tes tersebut minimal 18 tahun maksimal 35 tahun pada
saat pendaftaran.
“Untuk kategori K2 ini yang dikeluarkan oleh Menpan RB
terdapat satu formasi artinya ada yang memenuhi syarat tersebut. Sedangkan yang
lain itu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Dikatakan Kusyadi demikian juga dalam Peraturan pemerintah
Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN juga sama pada Pasal 23 ayat 1 huruf
(a) bahwa usia itu minimal 18 tahun maksimal 35 tahun. Dirinya juga membenarkan
terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian menjadi kewenangan Bupati, Walikota
serta Gubernur.
“Akan tetapi untuk pengangkatan harus berdasarkan formasi.
Yang memiliki kewenangan formasi itu adalah Kemenpan RB, kebijakan ada disana.
Selama aturan tersebut belum direvisi, maka tetap berjalan,” jelas Kusyadi. (ian)