KalbarOnline, Ketapang – Marlianto (34) seorang residivis kambuhan harus berjuang melawan maut setelah ditembak oleh anggota Satnarkoba Polres Ketapang pada bagian punggung yang menembus ke dada terduga.
Penembakan dilakukan lantaran terduga berupaya melarikan
diri saat hendak dibawa ke Mapolres Ketapang, Sabtu (22/9/2018) malam. Saat ini
tersangka masih dirawat intensif di RSUD Agoesdjam Ketapang.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat
melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalip membenarkan adanya
penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang dilakukan pihaknya,
Sabtu (22/9/2018).
“Penangkapan sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku merupakan
resedivis atas kasus yang sama dan belum lama keluar dari penjara,” ungkapnya,
Minggu (23/9/2018).
Ia melanjutkan, penangkapan berawal dari informasi
masyarakat, yang mana kemudian dilakukan pengembangan oleh Kasat Narkoba
beserta dengan beberapa anggota Satnarkoba. Setelah melakukan pengintaian
dikediaman pelaku kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan membawa
pelaku kedalam rumah untuk dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah ditemukan kotak hitam kecil disaku kanan
celana pelaku yang mana didalam kotak tersebut terdapat narkoba jenis sabu
sebanyak tiga paket. Selain anggota juga menemukan satu buah timbangan, kertas
klip, korek api gas dan sendok sabu didalam kamar pelaku,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah melakukan penggeledahan dan hendak
membawa pelaku ke Mapolres Ketapang, dengan kondisi tangan terborgol tersangka
berontak sehingga membuat borgol terputus sehingga pelaku berhasil melarikan
diri kearah belakang rumah pelaku.
“Anggota sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga
kali namun pelaku terus berlari sehingga anggota terpaksa melepaskan tembakaran
kearah kaki tersangka dari jarak sekitar 20 meter,” ungkapnya.
“Namun karena gelap dan tidak ada lampu penerangan sehingga
posisi tersangka tidak kelihatan dan tembakan anggota yang hendak melumpuhkan
tersangka mengenai punggung belakang pelaku dan tembus ke dada bagian kanan pelaku,”
sambungnya.
Ia mengaku, upaya melumpuhkan tersangka memang dilakukan
pihaknya karena situasinya tersangka mencoba melarikan diri apalagi dalam
penanganan tersangka apabila tersangka sudah melawan dan sudah sangat mengancam
jiwa petugas maka dapat dilakukan upaya tegas terukur.
“Namun petugas hanya berupaya melumpuhkan tersangka, bukan
untuk mematikannya,” tegasnya.
Untuk itu, saat ini tersangka masih dirawat intensif di RSUD
Agoesdjam dan barang bukti yang dimiliki tersangka sudah diamankan dan dibawa
ke Mapolres Ketapang sedangkan tersangka akan tetap diproses hukum lantaran
disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2009. (Teo)