17 Merek Produk Masuk
Daftar Hitam Pajak Reklame
KalbarOnline,
Pontianak – Sejumlah reklame dari berbagai merek produk diturunkan oleh Tim
Penertiban Pajak Daerah di bawah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak,
Rabu (26/9/2018). Berbagai jenis reklame diantaranya billboard, neon box, papan
merek, soft scene dan sebagainya ditertibkan lantaran produk-produk tersebut
belum memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame yang masih terutang.
Tidak hanya reklame yang diturunkan, merek-merek produk
tersebut juga masuk dalam blacklist
atau daftar hitam.
“Sepanjang tahun 2018, jumlah merek atau produk yang kita
blacklist sebanyak 17 produk. Artinya, merek atau produk-produk tersebut tidak
kita izinkan untuk memasang reklame selama mereka belum memenuhi kewajibannya
membayar pajak reklame terutang,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan
Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira.
Ruli menambahkan bahwa pihaknya sudah menjalankan mekanisme
sebelum diambil tindakan penertiban. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa)
Nomor 52 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perwa Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan
reklame di Kota Pontianak, menyebutkan, bahwa apabila reklame itu terpasang
tanpa mendaftar, maka petugas dapat menertibkan tanpa memberikan pemberitahuan
terlebih dahulu.
“Mekanisme sudah kita jalankan, kita sudah layangkan surat
peringatan, kita panggil ke kantor. Memang yang bersangkutan datang tetapi
tidak ada penyelesaian atau konfirmasi lebih lanjut,” ungkap Ruli.
Diakuinya, para pelaku usaha atau pemilik reklame meminta
waktu untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak reklame tersebut.
“Batas waktu toleransi yang kita berikan sudah sangat lama
sehingga kita tidak bisa mentolerir lagi,” sebutnya.
Semestinya, tambah Ruli, apabila pelaku usaha akan melakukan
promosi produk mereka, hendaknya mereka membayar pajak reklame terlebih dahulu
ke BKD Kota Pontianak.
“Jangan terbalik, jangan pasang (reklame) dulu baru bayar
pajaknya, tapi bayar pajaknya dulu baru dipasang reklamenya,” timpalnya.
Kedepan, pihaknya mengimbau para pelaku usaha di Kota
Pontianak yang akan melakukan promosi reklame harus mengikuti aturan yang
berlaku dengan berpedoman pada Perda dan Perwa Reklame.
“Sehingga reklame yang sudah dipasang tidak terjaring
penertiban dan terhindar dari denda dan blacklist terhadap produk mereka,”
pungkasnya. (jim)