KalbarOnline, Pontianak – Persoalan postingan dugaan sentimen
Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang diunggah pemilik akun
Facebook Monik, menemui babak baru.
Kepala SMP
Negeri 13 Pontianak, Sri Azyanti saat ditemui KalbarOnline mengaku telah resmi melaporkan
pemilik akun Monik ke Cyber Crime Polda Kalimantan Barat pada Rabu siang
(26/9/2018).
Baca: Resmi
Laporkan Pemilik Akun Facebook Monik ke Polda Kalbar, Ini Penjelasan Kepala
SMPN 13 Pontianak
Laporan ini
menyusul postingan dugaan sentimen SARA oleh Monik yang ia nilai merupakan fitnah terhadap dirinya.
“Iya benar,
siang itu setelah saya menerima kedatangan teman-teman wartawan, kami langsung
ke Polda melaporkan perihal ini. Tapi karena berkas laporan kami pada Rabu siang
itu belum lengkap sehingga kami diharuskan kembali pada Kamis untuk melengkapi
berkasnya, seperti screenshoot
postingan Monik,” ujarnya kepada KalbarOnline, Senin (1/10/2018).
Ia menjelaskan
bahwa laporan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan,
lantaran ia menilai hal ini merupakan pencemaran nama baik dirinya pribadi juga
mencoreng dunia pendidikan di Kota Pontianak.
“Saya melaporkan
ini karena bukan hanya pencemaran nama baik saya secara pribadi tapi juga
menyangkut dunia pendidikan di Pontianak,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun KalbarOnline,
pemilik akun Facebook Monik ini ternyata merupakan oknum pegawai tidak tetap di
Diskominfo Kalbar. Hal ini juga dibenarkan oleh salah seorang pegawai
Diskominfo Kalbar saat KalbarOnline dan sejumlah awak media elektronik lainnya melakukan
konfirmasi di instansi tersebut.
Saat
ditemui KalbarOnline, pemilik akun Facebook Monik mengaku enggan untuk
diwawancarai perihal postingan yang diduga sentimen SARA itu.
Ia mengaku
tak dapat bicara ke media dan telah menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada kuasa
hukumnya, Lipi.
“Saya tidak dapat bicara, saya sudah serahkan ini sepenuhnya kepada Pak Lipi,” ucapnya singkat. (Fat)