KalbarOnline, Mempawah
– Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah mengamankan seorang wanita berinisial
M (43) warga Sungai Nipah, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalbar di Rumah
Tahanan Negara Klas II B Kabupaten Mempawah, Sabtu pagi (6/10/2018).
Wanita merupakan ibu rumah tangga ini diketahui sedang
membesuk adik kandungnya yang merupakan tahanan di Rutan Kelas II B Mempawah atas
nama Yanto yang tersangkut dengan Pasal 303 KUHP.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan, dipintu
utama ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih
yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,87 gram yang tersimpan dalam kemasan
botol deodorant (Rexona rollon) berwarna hitam,” ucap Kapolres Mempawah, AKBP
Didik Dwi Santoso.
Ditambahkan Kapolres, mendengar laporan dari petugas Rutan, Satresnarkoba
Polres Mempawah langsung diturunkan. Dari hasil introgasi tersebut didapat
keterangan bahwa pemilik sabu tersebut adalah Doni alias Dod yang dipesannya
melalui Deden yang kemudian dititipkan oleh Deden ke tersangka M (43) untuk
diantar ke Rutan tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman, barang bukti beserta
tersangka (M) dibawa ke kantor Polres Mempawah guna dilakukan penyidikan lebih
lanjut,” pungkas Kapolres. (*/ian)