Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
KPU Sekadau Sosialisasikan Peraturan APK ke Parpol dan Wartawan
Home > Berita > Politik > KPU Sekadau Sosialisasikan Peraturan APK...
Sekadau

KPU Sekadau Sosialisasikan Peraturan APK ke Parpol dan Wartawan

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Wednesday, 10 October 2018 - 00:27 WIB
KPU Sekadau Sosialisasikan Peraturan APK ke Parpol dan Wartawan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi

mengenai alat peraga kampanye (APK) mandiri kepada partai politik dan wartawan

media massa, Selasa siang (9/10/2018).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Sekadau, Drianus

Saban S.Pd didampingi jajaran dan dihadiri Bawaslu Sekadau, LO Partai Politik, pihak

Kepolisian dan lainnya.

Saban mengatakan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi

tentang rambu-rambu dalam tahapan kampanye pemilu 2019. Pihaknya juga telah

menyurati parpol mengenai tahapan pelaksanaan kampanye.

“Tahapan ini penting dan sedang berlangsung karena merupakan

bentuk sosialisasi kepada partai politik tentang rambu-rambu dalam tahapan

kampanye,” ujar Saban.

Diterangkan dia, KPU menyampaikan bagaimana fasilitasi alat

peraga kampanye (APK) yang dibuat partai politik agar dapat memahami aturan

dalam alat peraga kampanye.

Drianus Saban juga mengatakan bahwa kehadiran awak media

juga hal yang sangat penting.

“Diharapkan dapat membantu KPU mensosialisasikan aturan dan

alat peraga kampanye,” ucapnya.

Beberapa hal pokok yang disampaikan Saban dalam kegiatan

ini. Seperti diketahui bahwa tahapan kampanye sudah berlangsung sejak 23 September

hingga 13 April 2019 mendatang termasuk pemasangan APK 23 September sampai

dengan 13 April 2019. Mengenai iklan di media cetak, elektronik dalam jaringan dan

sebagainya dimulai 24 Maret hingga 13 April 2019 dan rapat umum 24 Maret-13

April 2019.

“Spanduk paling banyak 10 buah per desa, Untuk baliho paling

banyak 5 buah per desa, billboard atau videotron 2 buah di kabupaten/kota,” tutur

Saban.

Mengenai desain serta materi APK mandiri oleh partai politik

dan caleg, lanjut Drianus Saban, bisa juga sama dengan yang dibuat oleh KPU.

APK mandiri diperbolehkan mencantumkan nomor urut caleg dan jumlah namun tetap harus

mengacu pada ketetapan KPU.

“Perawatan, pemeriksaaan dan menjaga baliho merupakan

tanggung jawab partai politik. Jika terjadi kerusakan, kehilangan APK, maka dapat

diganti ditempat dan ukuran yang sama. Desain dan materi APK dan iklan kampanye

dibuat serta dibiayai oleh peserta pemilu sesuai dengan spesifikasi yang telah

ditentukan,” tandasnya. (Mus)

Tag