KalbarOnline, Kubu
Raya – Unit Jatanras Polsek Sui Raya mengamankan seorang laki-laki berinisial
M (41) warga Desa Senakin, Kecamatan Senga Temila, Kabupaten Landak pada Sabtu
(6/10/2018) malam.
Laki-laki tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap korban seorang perempuan, Fitri Yanti (35) warga Jalan Adi Sucipto Gg. Jambu, Desa Teluk Kapuas, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Dikatakan Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto, pada Rabu (3/10/2018)
siang tersangka terlibat cekcok di depan kediaman tetangga korban Napen (saksi)
di Gg. Jambu.
“Karena emosi tersangka langsung mendorong muka korban
hingga jatuh ke jalan semen dengan posisi terlentang mengakibatkan kepala
bagian belakang benjol dan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah,” tutur
Kapolsek Sui Raya.
Kapolsek menerangkan, setelah kejadian yang mengakibatkan
luka terhadap korban tetangga korban langsung melarikan korban ke Rumah Sakit
TNI AU Lanud Supadio untuk dilakukan pengobatan.
“Tindakan yang dilakukan untuk saat ini menerima laporan
dari korban serta memeriksa korban dan saksi yang selanjutnya melakukan
penahanan terhadap tersangka,” pungkas Kapolsek. (ian)