KalbarOnline, Ketapang
– Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara mengenai adanya Tenaga
Kerja Asing (TKA) asal China yang kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3 kilogram
yang diamankan oleh pihak bandara Rahadi Oesman Ketapang saat melalui pintu
X-Ray pada Sabtu (6/10/2018) lalu.
Abdul Sani menduga bahwa keluarnya emas yang berasal dari
lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang terletak di Dusun Muatan
Batu, Kecamatan Tumbang Titi mungkin saja sudah pernah dilakukan sebelumnya.
“Bagaimana kita bisa percaya ini pertama kali menemukan dan
membawa emas keluar Ketapang. Mereka katanya sudah masuk kelokasi sejak 7 tahun
lalu apakah bisa kita yakini selama 7 tahun baru kali ini menemukan dan membawa
emas keluar Ketapang,” ujarnya, Jum’at (12/10/2018).
Menurutnya, meskipun jika memang ini baru pertama kali dan
untuk dilakukan pengujian kadar, tentu emas yang dibawa tidak sebanyak bisa
saja hanya dengan membawa sampel emas yang didapat.
“Kebetulan ketahuan, kalau tidak ketahuan kita juga tidak
tahu apakah benar akan dicek kadar atau akan langsung dijual keluar sebab emas
itu adalah mas murni tentunya harganya mahal jika berhasil dijual tanpa harus
membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ucapnya.
Lebih lanjut, Abdul Sani mengatakan emas batangan murni
seperti yang dibawa TKA tersebut harga jualnya bisa mencapai miliaran rupiah
dan tentu PNBP ke negara bisa sampai ratusan juta. Namun jika berhasil dibawa
dan dijual tanpa harus membayar PNBP maka perusahaan tidak perlu mengeluarkan
uang sebanyak itu.
“Itu yang kita khawatirkan, kalau mau uji kadar bawa saja
sampel, kalau dibawa emas sebanyak itu apakah benar uji kadar atau mau
menghindari pembayaran PNBP. Bayangkan kalau kejadian bukan pertama kali
misalkan sudah terulang kali berapa banyak negara dirugikan,” katanya.
Ia berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas dan transparan
sehingga tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat. Karena menurutnya dari
informasi masyarakat lingkungan sekitar perusahaan juga merasa khawatir dengan
aktivitas yang dilakukan perusahaan didalam terowongan.
Bahkan ia meminta jika memang PT SRM tidak memiliki izin
yang sesuai aturan harus ada sanksi tegas dari pihak terkait.
“Apakah aktivitas mereka didalam terowongan sesuai dengan
luas izin kemudian informasi warga kerap mendengar ledakan dari dalam terowongan,
selain itu PT SRM juga pernah beberapa kali terdapat masalah, dulu pertama kali
masuk mereka diduga memperkerjakan TKA Ilegal sampai beberapa waktu lalu ada
TKA mereka yang dideportasi oleh Imigrasi karena melanggar aturan,” pungkasnya.
(Adi
LC)