KalbarOnline, Sekadau
– Badan Amil Zakat Nasional (BASZNAS) Kabupaten Sekadau menyalurkan zakat
tahun 2018, yang dibagikan kepada 40 Mustahik (Penerima Zakat) yang
dilaksanakan di Kantor Sekretariat Baznas, Jalan Merdeka Timur, Kecamatan
Sekadau Hilir, Sekadau, Rabu (17/10/2018). Penyaluran zakat yang dilakukan oleh
BAZNAS ini merupakan upaya optimalisasi dan tindak lanjut program kesejahteraan
umat di Kabupaten Sekadau.
Para penerima zakat yang berjumlah 40 orang terdiri dari 3
orang muallaf, 28 orang fakir miskin, 5 orang fisabilillah (guru mengaji) dan 4
orang yatim piatu yang tersebar disejumlah daerah di Kabupaten Sekadau.
Juliadi, salah seorang penerima zakat asal Jalan Merdeka
Timur, Kampung Darussalam mengungkapkan rasa terimakasihnya karena telah
mendapatkan bantuan dari penyelenggara khususnya BAZNAS.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada BAZNAS yang mau
membantu saya dan semoga ini dapat menjadi berkah untuk saya dan kepada semua
masyarakat muslim, dan tidak lupa juga saya bersyukur kepada Allah yang telah
memberikan rizekinya melalui penyaluran zakat dari BAZNAS ini,” ujar Juliadi.
Sementara itu Ketua BAZNAS, Dja’far A. Rachmad mengungkapkan
penyaluran zakat ini dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi BAZNAS sesuai
ajaran Al-Quran serta Hadis-Hadis yang memang telah ditetapkan dalam syariat
agama Islam.
“Tugas BAZNAS ini adalah untuk mengoptimalisasi
kesejahteraan umat seperti dalam program Pemerintah yang salah satunya
mengurangi masalah kemiskinan,” jelas Dja'far A. Rachmad.
“Selain itu juga kami memiliki tugas khusus yaitu memotivasi
orang-orang agar mau berzakat, dan bila akan berzakat, pilihlah lembaga yang
resmi,” terangnya.
Sementara Sekretaris Daerah, Zakaria mengatakan bahwa
Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam hal ini membentuk sebuah pelayanan bagi
donatur untuk dapat mendaftarkan diri kepada pelayanan penyaluran bantuan.
“Mungkin kami akan himbau kepada SKPD-SKPD terkait untuk
membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan nanti akan ada kuasa kepada pendaftar.
Dengan demikian BAZNAS ini akan dapat bergerak dengan leluasa,” jelas Zakaria.
Zakat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim atas harta
yang dimilikinya ketika sudah mencapai nishab atau batas minimal dari jumlah
harta syarat wajib untuk zakat, sehingga didalam Islam termasuk ke dalam salah
satu dari lima rukun Islam, yang dalam hal ini telah menjadi syarat
kesempurnaan yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. (Mds/Mus)