Ratusan kayu ilegal ditangkap
Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar
KalbarOnline,
Ketapang – Sebagai bentuk impelementasi zero illegal, Polda Kalbar
mengamankan ratusan kayu olahan jenis meranti dan belian yang berbentuk rakit
di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Selasa (23/10/2018).
Ratusan kayu tersebut diamankan lantaran tak memiliki dokumen
atau surat menyurat yang resmi.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono turut membenarkan pengamanan
ratusan kayu yang diduga hasil ilegal logging itu. Ia menjelaskan tidak ada
kompromi dengan para pelaku ilegal, semua akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir segala
bentuk kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini sudah menjadi Komitmen kita
bersama, Polda Kalbar zero tolerance dan zero illegal,” tegasnya.
Kejadian bermula pada Selasa, 23 Oktober 2018 pagi, Tim
Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin oleh AKBP Ade Kuncoro SIK melakukan
penangkapan terhadap Sapariadi. Sapariadi ini selaku pemilik sawmill PO Sumber
Usaha di Dusun Ndua, RT 03, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten
Ketapang.
Hasil penangkapan didapat, bahwa benar Sapariadi adalah
pemilik sawmill PO Sumber Usaha bergerak di bidang usaha pengolahan kayu. Untuk
kayu olahan yang berada di lokasi sawmill dalam bentuk rakit sebanyak kurang
lebih 300 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran dan jenis kayu meranti dan
kayu belian.
“Kayu olahan meranti dibeli dari masyarakat Desa Hulu
Sungai, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang dengan harga perkubik Rp750.000,”
kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Untuk kayu olahan jenis belian ukuran 8x16x4M perbatang
dibeli seharga Rp220.000, untuk keseluruhan kayu olahan sebanyak 300 batang
tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat atau dokumen keterangan syahnya
hasil hutan.
“Diduga Sapariadi melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor
18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya.
Guna pengembangan selanjutnya, tim mengamankan dan
memeriksa pemilik kayu atas nama Sapariadi, mengamankan barang bukti kayu
olahan untuk dititipkan ke Polres Ketapang. (*/Adi LC)