KalbarOnline,
Pontianak – Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menghadiri Rapat Paripurna
Istimewa DPRD Provinsi Kalbar dengan agenda pengucapan sumpah dan janji
Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kalbar sisa masa jabatan tahun
2014-2019 di ruang rapat paripurna, Balairung DPRD Kalbar, Jumat (26/10/2018).
Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD
Kalbar, M Kebing L ini sempat molor 45 menit dari jadwal yang sudah ditetapkan yakni
pukul 08.00 dan hanya dihadiri 23 orang anggota dari 63 anggota DPRD Kalbar.
Kedua Anggota DPRD Kalbar yang lantik ialah Mawardi Usman
Dapil 8 dari Gerindra menggantikan Abul Ainen dan Ade Jumhur Dapil 7 dari PDI
Perjuangan mennggantikan M Mochlis. Keduanya diketahui pindah dan mencalonkan
diri sebagai legislatif ke Partai NasDem.
PAW ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI
Nomor : 161.61-8183 tahun 2018 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI
Nomor 161.61-8219 tahun 2018, tentang penggangkatan PAW Anggota DPRD Kalbar sisa
masa jabatan tahun 2014-2019.
“Atas nama pribadi dan Pemprov Kalbar selamat kepada Mawardi
Usman dan Ade Jumhur yang telah dilantik sebagai Anggota DPRD Kalbar dan sudah
langsung bekerja,” ucap Ria Norsan.
Ia berharap kedua anggota dewan ini mampu melaksanakan tugas
dengan baik dan mewujudkan harapan masyarakat seperti, menjaga kedaulatan
bangsa serta kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi. (*/Fai)