Dua raperda lainnya
turut disetujui
KalbarOnline, Sekadau
– DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna ke-1 masa sidang ke-1
dengan agenda pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD dan pengambilan keputusan
Raperda pendapat akhir tentang perubahan APBD tahun 2018 dan dua Raperda, Senin
(29/10/18).
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau, Albertus
Pinus, SH., MH ini dari 30 Anggota DPRD Kabupaten Sekadau hanya 22 Anggota DPRD
yang hadir, namun sidang tetap dianggap kuorum.
Hadir dalam paripurna ini, Bupati Sekadau, Rupinus, SH.,
M.Si, Sekda Sekadau, Drs. H. Zakaria Umar, M.Si sejumlah SKPD di lingkungan
Pemkab Sekadau, Camat se-Kabupaten Sekadau dan para undangan.
Dari 8 fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau, sudah menyampaikan
pendapat dan semua fraksi menyutujui atas 3 Raperda yang dibahas. Kesepakatan
itupun ditandatangani oleh pihak Eksekutif yakni Bupati Sekadau dan pihak legislatif
oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau, Ketua, Albertus Pinus, Wakil Ketua,
Handi dan Jepray Raja Tugam.
Bupati Rupinus dalam sambutannya mengapresiasi dan
mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua dan Wakil Ketua
serta seluruh Anggota DPRD Sekadau yang telah membahas raperda tersebut.
Sehingga pada hari ini menyatakan dapat menerima dan
menyetujui raperda tersebut diatas sehingga menjadi Perda Kabupaten Sekadau.
“Terimakasih kepada DPRD Kabupaten Sekadau karena
telah menerima tiga raperda tesebut. Semoga kerja nyata yang dilakukan, menjadi
ibadah kepada Tuhan dan kerja yang jujur terhadap masyarakat Kabupaten Sekadau
yang kita cintai ini,” ucap Bupati Rupinus. (Mus)