KalbarOnline, Sekadau
– Aktivitas judi kolok-kolok di Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap
dibubarkan oleh jajaran Polres Sekadau melalui Polsek Nanga Mahap, Sabtu (27/10/2018).
Aktivitas perjudian ini dilakukan Polisi setelah mendapat
laporan warga terkait adanya aktivitas judi yang dinilai meresahkan.
“Kami minta kepada Kapolres Sekadau dan Kapolsek Nanga Mahap
untuk membubarkan judi kolok-kolok di Lembah Beringin,” ujar H. Esnaini
pengurus Masjid Fatturrohman Lembah Beringin melalui pesan singkatnya kepada
KalbarOnline, Sabtu pagi.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Nanga Mahap langsung
menuju lokasi untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. Tiba di lokasi
ternyata benar ditemukan adanya aktivitas judi kolok-kolok.
Karena dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar ketentuan
hukum, maka Polisi langsung membubarkan lokasi tempat perjudian tersebut,
termasuk membongkar tenda-tenda yang digunakan para pejudi itu.
Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Roberd Suryanto mengatakan bahwa
penertiban yang dilakukan pihaknya ini merupakan kerja sama dari masyarakat dan
Polri khususnya Polsek Nanga Mahap dalam menangani penyakit masyarakat.
“Saya selaku Kapolsek Nanga Mahap mengucapkan terima
kasih atas kerjasamanya dalam memberantas penyakit masyarakat yakni perjudian,”
ucapnya. (Mus)