KalbarOnline, Kubu
Raya – Sekitar 10 desa di Kabupaten Kubu Raya terindikasi permasalahan Dana
Desa. Dari jumlah itu dua desa diantaranya telah diproses secara hukum oleh
aparat penegak hukum.
Hal tersebut diungkap Inspektorat Kabupaten Kubu Raya,
Inspektur pembantu wilayah II, Maria Agustina.
“Secara global memang belum terhitung pengaduan yang masuk
ke kita. Namun, sekitar 10 desa, ada pengaduan ke kita, memang ada juga satu,
dua desa yang memang benar-benar nakal dan itu sudah ditangani oleh para penegak
hukum,” ungkap Maria Agustina, saat ditemui KalbarOnline, Kamis (1/11/2018)
siang.
Menurut dia apabila laporan pengaduan bersifat pidana dan
terbukti setelah diproses dengan cara investigasi ke lapangan. Maka laporan
tersebut, diserahkan ke penegak hukum.
“Jadi kalau terbukti desa tersebut terindikasi pidana,
setelah kita melakukan audit investigasi dan ada unsur pidananya maka renahnya
ke aparat penegak hukum,” ulasnya.
Diterangkan Maria Agustina pembinaan hanya dilakukan pada
kesalahan dalam administrasi dan ada sanksi ganti kerugian. Namun sanksi
tersebut juga dibatasi waktunya yakni 60 hari kerja wajib pengembalian dana
tersebut utuh dan dikembalikan ke kas desa.
“Apabila proses pengembalian itu terselesaikan maka unsur
pidana surut,” ucapnya.
Hal tesebut dikatakan Maria Agustina ada beberapa kasus yang
sudah ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian kembali lagi ke Inspektorat.
Seperti perhitungan pada belanja meskipun sesuai dengan RAP-nya, namun karena
standar harga berbeda di lapangan maka kesalahan tersebut menjadi pembinaan.
“Kecuali penemuan fiktif, maka tidak ada ampun. Artinya
proyek fiktif itu sengaja dibuat untuk menguntungkan diri sendiri. Unsur
pidananya telah terpenuhi karena faktor kesengajaan itu sendiri,” tegasnya.
Dikatakan Maria Agustina pihaknya berharap khususnya aparat
tingkat desa untuk mengutamakan pembangunan dengan menyesuaikan peraturan yang
ada. (ian)