KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak melalui unit Jatanras mengamankan
seorang pelaku tindak pidana Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoax, sekira
pukul 19.00 WIB, Senin (5/11/2018).
Pelaku yang diketahui
seorang perempuan berinisial N (30) ini diciduk aparat Kepolisian atas laporan
Polisi nomor : LP/ 2216 / XI / RES.2.5. / 2018 / KALBAR / RESTA PTK KOTA
tanggal 05 November 2018.
Kapolresta Pontianak,
AKBP Wawan Kristyanto melalui Kasat Reskrim, Kompol Husni Ramli mengatakan
bahwa kejadian bermula pada Minggu, 4 November 2018 sekitar pukul 12.00 WIB,
pelaku mengomentari postingan Facebook terkait peristiwa hilangnya balita di
Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur.
“Dalam komentarnya,
pelaku bercerita bahwa dirinya melihat seorang pria yang mengendarai mobil
warna hitam dan membawa seorang balita yang diduga menjadi korban penculikan.
Dalam komentarnya juga, pelaku mengatakan kejadian tersebut disaksikan dia di
depan Indomaret Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Pengendara
mobil setelah itu kata pelaku N, melarikan diri ke Singkawang,” ungkapnya.
Komentar N, kata Kompol
Husni, langsung dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Namun hasil yang
didapat, banyak kejanggalan yang ditemukan.
“Akhirnya kita amankan
pelaku yang sebenarnya saat berkomentar di Facebook sedang di kost-nya di
daerah Sepakat. Setelah kita interogasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa yang
disampaikannya itu adalah hoax palsu. Tersangka mengakui dirinya hanya iseng
mengomentari tentang kasus penculikan tersebut,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 28
Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti
berupa satu unit telepon genggam merek OPPO tipe R821. (Fat)