Seminar
Nasional Teknik Arsitektur Urban dan Pemukiman 2018
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta para
arsitektur untuk memahami suatu kawasan dalam pembangunan.
Sebab ia menilai banyak arsitektur yang ada
tidak memahami kondisi daerah yang akan dibangun, baik dari aspek alam, budaya
dan perilaku masyarakat.
“Itu penting, kalau itu dikuasai maka para
arsitek bisa menghasilkan suatu karya arsitektur yang bisa mengubah kawasan
itu,” ujar Sutarmidji saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Teknik
Arsitektur Urban dan Pemukiman 2018 di Pontianak yang mengusung tema ‘Perkembangan
Kota Berbasis Air dalam Perspektif Arsitektur dan Urban’, Sabtu (10/11/2018).
Para arsitek yang memahami berbagai aspek tersebut,
ditegaskannya, bisa mengubah kawasan tersebut dan membuat masyarakat menjadi
baik serta bisa meningkatkan perekonomian kawasan yang akan di bangun.
“Dengan memahami aspek-aspek seperti
budaya, perilaku masyarakat dan kondisi alam di kawasan tersebut akan membuat
masyakarat menjadi nyaman dan memberikan nilai tambah kawasan itu,” tukasnya.
Orang nomor satu di Bumi Tanjungpura ini juga
mencontohkan suatu kawasan yang tepian air sebagai substitusi Ruang Terbuka
Hijau (RTH) di kabupaten Sanggau yang mana memiliki daerah aliran sungai cukup
memberi nilai guna peningkatan ekonomian di kawasan tersebut.
“Kemarin saya ke Sanggau Waterfront, bagus
di sana ada sungai Sekayam yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi,
saya juga liat Keratonnya bagus, sehingga nanti tahun depan kita mulai bangun
waterfrontnya sehingga sungai itu terjaga,” tutur Sutarmidji.
Hal ini kata dia agar masyarakat dapat menikmati
sungai itu karena ada waterfrontnya, ketika sungai itu ada ketidaknyamanan dari
masyarakat maka mereka protes, sehingga pemerintah daerahnya akan peduli.
Menurutnya, dengan adanya tujuan konsep
Sustainable Development dalam perencanaan kota yaitu kesetaraan antara
pengembangan urban dengan penjagaan lahan pertanian, hutan dan juga lahan
hijau, perlindungan kualitas air dan udara, kontrol atas resiko alam dan
teknis, dan perlindungan terhadap wilayah terntu dan terhadap situs-situs
bersejarah. (*/Fai)