KalbarOnline,
Ketapang – Banyaknya keluhan masyarakat mengenai
pemadaman listrik yang terus terjadi di Kabupaten Ketapang, Ketua Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin)
Ketapang, Dewa M Satria, SH mengaku siap membantu masyarakat yang merasa
dirugikan untuk melakukan gugatan Class
Action terhadap PLN Area Ketapang.
“Pihak-pihak yang merasakan dirugikan atas
pemadaman listrik oleh PLN bisa melakukan gugatan class action terhadap PLN
Ketapang. Gugatan bisa disampaikan ke kami dan kami siap mendampingi untuk
menyampaikan gugatan ke pengadilan secara gratis,” katanya, Jumat (23/11/2018).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gugatan Class Action tertuang dalam peraturan
Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2002. Gugatan tersebut dapat dilakukan
oleh satu orang atau lebih untuk mewakili kepentingan kelompok yang memiliki
dasar hukum, kepentingan, maupun kerugian yang sama.
“Khusus untuk permasalahan yang terjadi
atas adanya pemadaman yang dilakukan oleh PLN Ketapang, masyarakat dapat
melakukan gugatan terhadap PLN Ketapang atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen,” jelasnya.
Menurutnya dalam Pasal 46 Undang-Undang
tersebut menyatakan kalau gugatan itu bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat tetapi
juga oleh Pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Kami siap membantu pihak yang mau
mengajukan gugatan class action tersebut, baik dilakukan masyarakat maupun
melalui Pemda atau LSM dengan harapan agar tidak ada terjadi kerugian yang lebih
besar terhadap masyarakat maupun Pemda Ketapang akibat seringnya pemadaman
listrik bergilir yang dilakukan oleh PLN Ketapang,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, tujuan dari gugatan Class Action sendiri agar PLN Area
Ketapang dapat memperbaiki kinerja dan pelayanan serta PLN mengetahui kalau
masyarakat bisa menggugat atas pemadaman yang dapat merugikan masyarakat.
“Selain gugatan class action untuk meminta
ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan PLN secara perdata,” tutupnya. (Adi
LC)