KalbarOnline,
Ketapang – Banyaknya keluhan masyarakat mengenai
pemadaman listrik yang terus terjadi di Kabupaten Ketapang, Ketua Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin)
Ketapang, Dewa M Satria, SH mengaku siap membantu masyarakat yang merasa
dirugikan untuk melakukan gugatan Class
Action terhadap PLN Area Ketapang.
“Pihak-pihak yang merasakan dirugikan atas
pemadaman listrik oleh PLN bisa melakukan gugatan class action terhadap PLN
Ketapang. Gugatan bisa disampaikan ke kami dan kami siap mendampingi untuk
menyampaikan gugatan ke pengadilan secara gratis,” katanya, Jumat (23/11/2018).
Sementara Asisten Manager Pelayanan dan
Administrasi PLN Area Ketapang, Tumbur Manulu mengaku tak bisa melarang
masyarakat untuk melakukan gugatan class action terhadap PLN Area Ketapang.
“Itu hak masyarakat, kami gak bisa melarang
kalau masyarakat mau menggugat,” katanya.
Ia juga mengatakan, jika gugatan class action dilakukan karena masyarakat
ingin kualitas pelayanan PLN menjadi lebih baik, sedangkan PLN sendiri saat ini
selalu berusaha agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya.
“Kami juga selalu berupaya menyampaikan
informasi pemadaman baik melalui radio maupun akun facebook PLN kepada
masyarakat, sebab pemadaman terjadi akibat kurangnya pasokan listrik,”
tandasnya. (Adi LC)