KalbarOnline,
Pontianak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalbar menggelar sidang paripurna terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda)
tentang APBD 2019, yang berlangsung di ruang Balairungsari Kantor DPRD Kalbar,
Selasa (27/11/2018).
Adapun agenda paripurna diantaranya
penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kalbar, penetapan keputusan DPRD
Kalbar, penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kalbar dan
DPRD Kalbar, serta penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalbar terhadap rancangan
peraturan daerah (Raperda) tentang Raperda APBD 2019.
Paripurna yang dihadiri oleh Gubernur
Kalbar, Sutarmidji dan sebagian besar anggota DPRD Kalbar ini menjadi tanda disahkannya
APBD Provinsi Kalbar tahun 2019 sebesar Rp5.760.665.710.092 (Rp5,76 triliun)
yang diketahui meningkat dari usulan sebelumnya yakni sebesar Rp4.929.607.579.200
(Rp 4,92 triliun).
“Pengelolaan APBD itu, badan atau yang
mengelola dan pendapatan harus terpisah, kita akan ajukan serta meminta
persetujuan dari Mendagri terlebih dahulu untuk membentuk Satuan Organisasi
Perangkat Daerah (SOPD),” ujar Sutarmidji dalam paripurna tersebut.
Orang nomor satu di Kalbar ini juga
berencana akan segera membuat rancangan peraturan daerah tentang penerimaan
pajak di sektor perkebunan, kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor serta
BBM-KB (Bahan Bakar Minyak Kendaraan Bermotor) yang dinilainya cukup berpotensi
untuk menambah pendapatan daerah Kalbar.
“Kami (Pemerintah Provinsi Kalbar) juga
meminta dukungan dewan secara bersama-sama, ada beberapa pajak yang sepertinya
tidak dipatuhi oleh sebagian perusahaan yang ada di Kalbar. Contohnya pajak
kendaraan bermotor serta BBM-KB yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan
perkebunan serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor di luar yang dikelola
oleh Pertamina yang hampir lolos dari pengawasan kita, ini pontesinya sangat
besar,” tuturnya.
Selain itu juga, mantan Wali Kota Pontianak
dua periode ini akan memperhatikan tentang pengelolaan aset-aset Pemprov Kalbar
yang sebagian besar sangat tidak berkeadilan, sebab hanya dinikmati segelintir
orang dengan nilai retribusi yang sangat kecil.
“Saya akan memperhatikan pengelolaan aset
Pemprov yang mana sebagian asetnya dinikmati oleh segelintir orang dengan nilai
retribusi yang sangat kecil hanya 1 per 200 dari yang seharusnya kita dapatkan.
Ini yang akan kita kelola,” tegasnya.
Selanjutnya untuk segi infrastuktur di
daerah Kalbar yang disampaikan kurangnya pemerataan, Sutarmidji menegaskan bahwa
infrastruktur di daerah tak akan lepas dari perhatiannya guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan roda perekonomian di Kalbar.
“Insya Allah yang disampaikan tadi para
anggota fraksi terkait masalah jalan, mudah-mudahan di tahun 2019 nanti semua
dapat merasakan infrastuktur yang mulai mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Mengenai desa mandiri, Sutarmidji juga akan
mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan berupaya agar 20 persen
belanja langsung harus dialokasikan untuk membiayai 52 indikator desa mandiri.
“Karena itu semua untuk kepentingan
masyarakat pedesaan yang harus disentuh oleh pembangunan karena tingkat
urbanisasi semakin kecil kemudian tingkat kemiskinan akan semakin kecil juga,”
pungkasnya. (Fai)