KalbarOnline, Pontianak
– Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota meringkus JW (51) warga Jalan Jenderal
Urip, Kecamatan Pontianak Kota, lantaran melakukan penganiayaan terhadap tetangganya
sendiri MA (33), Selasa (27/11/2018).
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam
menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan MA ke Polsek Pontianak Kota.
Abdullah Syam mengaku bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah
pelaku di Jalan Jenderal Urip, Kecamatan Pontianak Kota., Sabtu (24/11/2018)
sekira pukul 03.15 WIB.
Saat kejadian korban yang merupakan tetangga pelaku mengaku
terganggu dengan ulah pelaku yang memukul mukul lantai di subuh hari. Korban, lanjut
Abdullah saat itu mengaku tidak dapat tidur mendengar suara yang datang dari rumah
pelaku.
“Korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menegur untuk
berhenti, namun teguran pelaku malah berujung pada cek cok mulut antara pelaku
dan korban,” terangnya.
Pelaku yang emosi kala itu sedang memegang pisau cutter lantas langsung menyabetkanya
pisau yang di pegang tersebut ke arah korban beberapa kali hingga mengenai
leher dan badan korban.
“Akibatnya korban mendapatkan luka robek luar pada badan
korban dan sempat dilarikan ke rumah sakit, sebelum akhirnya korban
sendiri yang melapor ke kita,” jelasnya.
Usai menerima laporan tersebut pihaknya kemudian
lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di polsek Pontianak Kota dan
pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP,” tandasnya. (Fai)