KalbarOnline,
Kapuas Hulu – Proyek APBN tahun anggaran 2018 terkait
pelebaran jalan Nanga Tepuai-Nanga Semangut diduga dikerjakan tak sesuai
kontrak lelang.
“Proyek pelebaran jalan itu diduga tidak
sesuai kontrak lelang karena diduga menggunakan material galian C Ilegal,” kata
Ketua Nusantara Corruption Watch (NCW) Kabupaten Kapuas Hulu, Nelson Tambunan.
Menurut NCW bahwa terungkapnya pekerjaan
tersebut berawal dari informasi warga setempat bahwa pekerjaan jalan tersebut
menggunakan material galian C yang berasal dari kuari yang tidak mengantongi
izin Dinas Pertambangan dan Energi.
NCW berharap agar Dinas Pertambangan
Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian PUPR RI untuk melakukan audit
terhadap pekerjan proyek tahun anggaran 2018.
“Agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintah
yang lebih baik,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang
anggota Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kapuas Hulu, Edi.
Ia mengatakan bahwa proyek jalan tersebut
diduga hampir semuanya menggunakan material galian C dari kuari yang tidak
memiliki izin.
“Hampir 99 persen proyek itu menggunakan
materi galian C dari kuari yang ada di Dusun Muncin, Desa Riam Piang, Kecamatan
Bunut Hulu,” kata Edi.
Sementara saat dilakukan investasi
lapangan, pengawas lapangan yang mengaku dari Kementerian PUPR mengatakan bahwa
proyek tersebut sudah dikerjakan dengan benar.
“Proyek itu sudah dikerjakan dengan benar
karena mereka sudah menjadi pemenang lelang. Otomatis apa yang mereka kerjakan
sudah benar, mereka juga tidak menggunakan material galian C Ilegal,” kata pria
yang enggan menyebutkan namanya ini dengan gaya bak preman.
Lanjutnya, lantas kalau proyek itu tidak
benar atau menggunakan material ilegal, tidak mungkin proyek tersebut menjadi
pemenang lelang.
“Proyek itu kita awasi 24 Jam, tetapi bukan
proyek itu saya yang kita awasi. Kalau pun kuari itu ilegal, pasti kuari itu
ada garis polisi atau tidak produksi. Tapi faktanya kuari itu lancar-lancar
saja,” terangnya.
Ironisnya dari hasil investasi di lapangan,
proyek senilai Rp17 miliar lebih itu diduga melibatkan salah seorang anggota
DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang
bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. (Ishaq)